10 Mafia BBM Subsidi Diciduk Bareskrim: Kerugian Negara Terungkap!

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi: Belasan Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar empat jaringan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari serangkaian pengungkapan ini, total 10 tersangka dengan inisial JS, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa seluruh kasus berpusat pada penyalahgunaan solar bersubsidi. Modus operandi para pelaku umumnya melibatkan pembelian bio solar secara berulang dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukan. BBM tersebut kemudian diangkut dengan truk yang tangkinya telah dimodifikasi, sebelum dipindahkan ke drum dan selanjutnya ke truk tangki berkapasitas besar untuk dijual kembali.

Kasus di Banjarmasin dan Karawang: Kerugian Fantastis Akibat Praktik Curang

Untuk kasus pertama di Banjarmasin, dua tersangka berinisial MM dan AM menjadi dalang di balik praktik ilegal ini. Mereka membeli bio solar dari SPBU menggunakan truk modifikasi, memindahkannya ke drum, lalu ke truk tangki biru berkapasitas 5.000 liter untuk diperjualbelikan. Aktivitas terlarang ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 82,5 miliar.

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus di Karawang, yang melibatkan tersangka AS dan H. AS diketahui berperan sebagai koordinator gudang penyimpanan solar, sementara H adalah sopir truk yang bertugas membeli dan mengangkut solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Perbuatan kedua tersangka ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 2 miliar.

Jaringan Penyalahgunaan di Bogor dan Sukoharjo Turut Terbongkar

Lebih lanjut, Brigjen Nunung Syaifuddin juga mengungkapkan penyalahgunaan BBM subsidi di Gang Pelangi, Kampung Binong Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tersangka JS diketahui berperan sebagai pemodal utama.

Penindakan serupa juga dilakukan di Dusun II, Kelurahan Luang Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Kasus di Sukoharjo ini bahkan melibatkan praktik pengoplosan solar. Lima tersangka yang ditetapkan, yaitu WTC, DBY, SY, SP, dan LA, berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum Berat

Dari seluruh pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah 12 unit kendaraan pengangkut BBM, sekitar 20.283 liter BBM biosolar, 37 buah kempu sebagai tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 unit mesin pompa, serta 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukuman pidana bagi mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Berita Terkait

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!
SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!
Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!
IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45
BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025
Tarif AS Ancam IHSG Agustus 2025: Waspada Investor!
Rekening Dormant Diblokir? Ini Kata Kepala PPATK Soal Kontroversi!
PPATK Bekukan Rekening Dormant? Dasco: Selamatkan Uang Nasabah!

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:14 WIB

PPATK Blokir Rekening Tanpa Bukti? Celios Kritik Keras!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 11:00 WIB

SMGR: Laba Semen Indonesia Melonjak Rp 40 Miliar di Semester I-2025!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Kominfo & PPATK Sikat Judi Online: Rekening Diblokir!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:36 WIB

IHSG Hari Ini 1 Agustus: Melesat! BRPT, TOWR, MBMA Raja Saham LQ45

Jumat, 1 Agustus 2025 - 08:54 WIB

BURUAN! Saham Pilihan Asing Diborong di Akhir Juli 2025

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB