Bareskrim Polri Ungkap Modus Penyalahgunaan BBM Subsidi: Belasan Tersangka Ditangkap, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar empat jaringan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo. Dari serangkaian pengungkapan ini, total 10 tersangka dengan inisial JS, MM, AM, AS, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa seluruh kasus berpusat pada penyalahgunaan solar bersubsidi. Modus operandi para pelaku umumnya melibatkan pembelian bio solar secara berulang dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan barcode MyPertamina yang tidak sesuai peruntukan. BBM tersebut kemudian diangkut dengan truk yang tangkinya telah dimodifikasi, sebelum dipindahkan ke drum dan selanjutnya ke truk tangki berkapasitas besar untuk dijual kembali.
Kasus di Banjarmasin dan Karawang: Kerugian Fantastis Akibat Praktik Curang
Untuk kasus pertama di Banjarmasin, dua tersangka berinisial MM dan AM menjadi dalang di balik praktik ilegal ini. Mereka membeli bio solar dari SPBU menggunakan truk modifikasi, memindahkannya ke drum, lalu ke truk tangki biru berkapasitas 5.000 liter untuk diperjualbelikan. Aktivitas terlarang ini telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 82,5 miliar.
Modus serupa juga ditemukan dalam kasus di Karawang, yang melibatkan tersangka AS dan H. AS diketahui berperan sebagai koordinator gudang penyimpanan solar, sementara H adalah sopir truk yang bertugas membeli dan mengangkut solar subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya. Perbuatan kedua tersangka ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 2 miliar.
Jaringan Penyalahgunaan di Bogor dan Sukoharjo Turut Terbongkar
Lebih lanjut, Brigjen Nunung Syaifuddin juga mengungkapkan penyalahgunaan BBM subsidi di Gang Pelangi, Kampung Binong Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, tersangka JS diketahui berperan sebagai pemodal utama.
Penindakan serupa juga dilakukan di Dusun II, Kelurahan Luang Kecamatan Gata, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Kasus di Sukoharjo ini bahkan melibatkan praktik pengoplosan solar. Lima tersangka yang ditetapkan, yaitu WTC, DBY, SY, SP, dan LA, berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Berat
Dari seluruh pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Di antaranya adalah 12 unit kendaraan pengangkut BBM, sekitar 20.283 liter BBM biosolar, 37 buah kempu sebagai tempat penampungan BBM, 16 drum kapasitas 200 liter, 5 unit mesin pompa, serta 68 buah barcode pengisian solar bersubsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ancaman hukuman pidana bagi mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.