10,3 Kg Sabu dari Pontianak Digagalkan Polres Banjarbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu dari Pontianak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 10,3 kilogram sabu, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil disita dari tiga tersangka. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengumumkan pengungkapan kasus ini pada Selasa lalu di Banjarbaru.

Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki. Mereka diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar. Kapolres menjelaskan, penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat dan laut, dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.

Proses penangkapan melibatkan serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari. Dua tersangka, LN (18) dan KS (23), ditangkap di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berkat informasi dari LN, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, AF (29), di wilayah Banjarmasin. Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, berasal dari Desa Bramban dan Ketapang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pengungkapan lokasi penyimpanan sabu-sabu lainnya di Pelaihari. Petugas menemukan sisa sabu-sabu seberat 10,3 kg yang disembunyikan di area persawahan. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,3 kg.

Dengan harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram, nilai total sabu-sabu yang disita mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Kapolres menekankan keberhasilan pengungkapan ini dalam menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia didampingi Wakapolres Kompol Letjon S dan Kasat Resnarkoba AKP Denny Juniansyah dalam konferensi pers tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Denny menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi pemasok dan produsen sabu-sabu tersebut. Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa jaringan ini baru pertama kali menggunakan jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.

Berita Terkait

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar
Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur
KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?
BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!
Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap
Pembunuhan Koh Alex Pondok Gede: Terungkap! Motif, Kronologi, Fakta Baru
Yoni Dores Penjarakan Lesti? Laporan Polisi Soal Video YouTube!
Kasus Vadel Badjideh Dilimpahkan ke Kejaksaan: Fakta Terbaru

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:44 WIB

Suami Bunuh IRT di Serang, Rekayasa Perampokan Terbongkar

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:34 WIB

Dicekal! 8 Tersangka Pemerasan TKA Kemnaker Tak Bisa Kabur

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:25 WIB

KPK Bongkar Modus Pemerasan Kemenaker: RPTKA Jadi Alat Peras?

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:23 WIB

BI Kepri Sikat Uang Palsu: 1.045 Lembar Diamankan!

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pembunuhan Sadis Pemilik Toko Sembako Bekasi: Fakta Mengejutkan Terungkap

Berita Terbaru

Family And Relationships

Zodiak Beruntung Sabtu 7 Juni 2025: Sagitarius, Virgo, & Rezeki Gede!

Sabtu, 7 Jun 2025 - 00:09 WIB

Finance

DSNG Bagi Dividen Rp 254 Miliar: Cek Jadwal & Besarannya!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:58 WIB

Autos

Honda Raih 2 Award OTOMOTIF 2025: Mobil Hybrid Terbaik!

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:48 WIB