10,3 Kg Sabu dari Pontianak Digagalkan Polres Banjarbaru

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu dari Pontianak

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 10,3 kilogram sabu, yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat, berhasil disita dari tiga tersangka. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, mengumumkan pengungkapan kasus ini pada Selasa lalu di Banjarbaru.

Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari satu perempuan muda dan dua laki-laki. Mereka diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar. Kapolres menjelaskan, penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan melalui jalur darat dan laut, dengan tujuan akhir Sulawesi Selatan.

Proses penangkapan melibatkan serangkaian operasi yang dilakukan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, mulai dari Banjarbaru hingga Pelaihari. Dua tersangka, LN (18) dan KS (23), ditangkap di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru. Berkat informasi dari LN, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, AF (29), di wilayah Banjarmasin. Ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, berasal dari Desa Bramban dan Ketapang.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pengungkapan lokasi penyimpanan sabu-sabu lainnya di Pelaihari. Petugas menemukan sisa sabu-sabu seberat 10,3 kg yang disembunyikan di area persawahan. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,3 kg.

Dengan harga pasar sekitar Rp650 juta per kilogram, nilai total sabu-sabu yang disita mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Kapolres menekankan keberhasilan pengungkapan ini dalam menyelamatkan sekitar 124.246 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ia didampingi Wakapolres Kompol Letjon S dan Kasat Resnarkoba AKP Denny Juniansyah dalam konferensi pers tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah, menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara 5-20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

AKP Denny menambahkan, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar, termasuk mengidentifikasi pemasok dan produsen sabu-sabu tersebut. Dia juga mengungkapkan dugaan bahwa jaringan ini baru pertama kali menggunakan jalur darat dan laut, memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan.

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB