RAGAMHARIAN.COM – Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat aksi unjuk rasa berujung ricuh di depan Balai Kota Jakarta akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Kepolisian menyatakan penangguhan diberikan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga masing-masing.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam.
“Sebanyak 15 dari 16 tersangka sudah kami berikan penangguhan penahanan,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan resmi, Rabu (28/5).
Ia menambahkan bahwa permintaan penangguhan diajukan oleh pihak keluarga para mahasiswa, dan kepolisian memberikan persetujuan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor.
“Penangguhan ini diberikan atas jaminan keluarga,” tegasnya.
Meski sebagian besar tersangka telah bebas dari tahanan sementara, satu mahasiswa berinisial ZFP tidak mendapat perlakuan serupa. Penahanan terhadap ZFP tetap dilanjutkan karena hasil tes urinenya menunjukkan positif narkoba, sehingga kepolisian mengambil langkah berbeda dalam penanganannya.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan 16 mahasiswa sebagai tersangka buntut dari aksi demonstrasi yang berakhir ricuh. Nama-nama tersangka yang dirilis antara lain:
TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, MAA, dan WPAR.
Penangguhan penahanan ini menjadi bagian dari proses hukum yang tetap berlanjut, dan para mahasiswa akan tetap menjalani pemeriksaan serta proses selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.