4 Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Hukum, Ancam Pidana Menteri LH

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pidana Mengintai

Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman yang disampaikan Selasa (10/6) di Istana Negara ini disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang berlaku sejak Januari 2025.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark Raja Ampat, sebuah kawasan yang dilindungi dan memiliki nilai konservasi tinggi. Hanya satu perusahaan, PT GAG Nikel (GN) – anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) yang beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) – yang terbebas dari pencabutan izin karena berada di luar kawasan geopark.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan akhir dari proses. Selain sanksi administratif yang telah diberikan, pemerintah tengah mempertimbangkan potensi pidana terhadap keempat perusahaan tersebut. “Memang ada tiga pendekatan utama: sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana,” ujar Hanif. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan, kerjasama antara Kementerian LHK dan Kementerian ESDM akan mengawasi proses pemulihan ini.

Lebih lanjut, Hanif menekankan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Pencabutan izin ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Vidi Aldiano Rekrut 15 Pengacara Lawan Gugatan Keenan Nasution
Pulau Kecil Terancam: Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang
Jet Tempur KAAN: Indonesia-Turki Sepakati Kerja Sama Pengembangan
Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel
7 Pimpinan BPKP Baru Dilantik: Profil Lengkap & Kiprahnya!
Mega Titip Pesan Penting ke Prabowo: Jaga Kekompakan!
Greta Thunberg Dideportasi Israel Usai Aksi Kapal, Aktivis Ditahan!
Prabowo Ambil Tindakan! Ratas Tanggul Laut Jawa Cegah Banjir Rob

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:44 WIB

Vidi Aldiano Rekrut 15 Pengacara Lawan Gugatan Keenan Nasution

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:33 WIB

Pulau Kecil Terancam: Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:09 WIB

Jet Tempur KAAN: Indonesia-Turki Sepakati Kerja Sama Pengembangan

Rabu, 11 Juni 2025 - 14:58 WIB

Raja Ampat Terancam: Greenpeace Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:54 WIB

7 Pimpinan BPKP Baru Dilantik: Profil Lengkap & Kiprahnya!

Berita Terbaru

Finance

Negosiasi AS-China Lanjut: IHSG Berpotensi Naik?

Rabu, 11 Jun 2025 - 16:33 WIB

Technology

Intercom Mesh vs Bluetooth: Harga Lebih Mahal, Tapi Worth It?

Rabu, 11 Jun 2025 - 16:28 WIB

Technology

Android 16: Update Terbaru, Eksklusif untuk Google Pixel

Rabu, 11 Jun 2025 - 16:23 WIB