4 Tambang Nikel Raja Ampat Langgar Hukum, Ancam Pidana Menteri LH

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancaman Pidana Mengintai

Presiden Joko Widodo, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengumuman yang disampaikan Selasa (10/6) di Istana Negara ini disaksikan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang berlaku sejak Januari 2025.

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya beroperasi di kawasan geopark Raja Ampat, sebuah kawasan yang dilindungi dan memiliki nilai konservasi tinggi. Hanya satu perusahaan, PT GAG Nikel (GN) – anak perusahaan PT Aneka Tambang (Antam) yang beroperasi di Pulau Gag dengan status Kontrak Karya (KK) – yang terbebas dari pencabutan izin karena berada di luar kawasan geopark.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini bukan akhir dari proses. Selain sanksi administratif yang telah diberikan, pemerintah tengah mempertimbangkan potensi pidana terhadap keempat perusahaan tersebut. “Memang ada tiga pendekatan utama: sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup, dan gugatan pidana,” ujar Hanif. Ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut wajib melakukan pemulihan kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan, kerjasama antara Kementerian LHK dan Kementerian ESDM akan mengawasi proses pemulihan ini.

Lebih lanjut, Hanif menekankan bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Pencabutan izin ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan melestarikan kekayaan alam Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Raja Ampat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB