JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Kabar gembira bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kesempatan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan SIM.
Informasi lokasi layanan SIM Keliling ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lima lokasi yang dapat Anda kunjungi:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang statusnya masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis atau kedaluwarsa, proses permohonan pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat. Pastikan SIM Anda tidak melewati tanggal kedaluwarsa untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- SIM lama, baik fisik maupun fotokopinya
- Bukti hasil tes kesehatan yang valid
- Bukti hasil tes psikologi yang valid
Sebagai informasi penting, perhitungan masa berlaku SIM kini telah berubah. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM seperti aturan sebelumnya. Perubahan ini perlu menjadi perhatian agar Anda tidak keliru dalam memantau masa berlaku SIM.
Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat berkendara dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu aktif dan berlaku saat berkendara untuk menghindari konsekuensi hukum.