SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Kabar gembira bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kesempatan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan SIM.

Informasi lokasi layanan SIM Keliling ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lima lokasi yang dapat Anda kunjungi:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang statusnya masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis atau kedaluwarsa, proses permohonan pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat. Pastikan SIM Anda tidak melewati tanggal kedaluwarsa untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • SIM lama, baik fisik maupun fotokopinya
  • Bukti hasil tes kesehatan yang valid
  • Bukti hasil tes psikologi yang valid

Sebagai informasi penting, perhitungan masa berlaku SIM kini telah berubah. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM seperti aturan sebelumnya. Perubahan ini perlu menjadi perhatian agar Anda tidak keliru dalam memantau masa berlaku SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat berkendara dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu aktif dan berlaku saat berkendara untuk menghindari konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal
Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru
KAI Sumut Amankan Aset Rp 107 Miliar: Penertiban 2024-2025
Sopir Blue Bird: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 8.000 Unit!
Chongqing: Kota Unik di Cina, Magnet Konten Kreator!
Monorel Mangkrak: Kisah Pahit dan Masa Depan yang Tak Pasti
Prabowo Ungkap Alasan Pilih AHY Jadi Menko Infrastruktur: Tepat!
IKN Mulai Dibangun! Otorita Resmi Eksekusi Proyek Fisik Ibu Kota Baru

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:54 WIB

Solusi Krisis Perumahan: Pemerintah Dorong Hunian Vertikal

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!

Jumat, 20 Juni 2025 - 04:04 WIB

Bogor-Halim Naik Damri! Jadwal & Harga Tiket Terbaru

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:30 WIB

KAI Sumut Amankan Aset Rp 107 Miliar: Penertiban 2024-2025

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:55 WIB

Sopir Blue Bird: Kuota Rumah Subsidi Naik Jadi 8.000 Unit!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Mabes TNI: Jemaah Haji Selamat dari Ancaman Bom Pesawat Saudi!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 23:20 WIB

Sports

Klasemen MotoGP 2025: Marquez Tak Terkejar di Mugello!

Sabtu, 21 Jun 2025 - 23:15 WIB

Politics

Pakistan Usul Trump Raih Nobel Perdamaian: Reaksi Dunia?

Sabtu, 21 Jun 2025 - 23:05 WIB

Politics

Ulang Tahun Jokowi ke-64, Warga Rayakan dengan Tumpengan

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:59 WIB