SIM Keliling Jakarta Tetap Buka Sabtu Ini: Lokasi, Jadwal, Syarat!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Kabar gembira bagi Anda pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta! Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada akhir pekan ini, tepatnya Sabtu, 21 Juni 2025. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di wilayah Jakarta, dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Kesempatan ini khusus diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif dan ingin melakukan perpanjangan SIM.

Informasi lokasi layanan SIM Keliling ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial @tmcpoldametro. Berikut adalah daftar lima lokasi yang dapat Anda kunjungi:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM golongan A dan C yang statusnya masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM Anda telah habis atau kedaluwarsa, proses permohonan pembuatan SIM baru wajib dilakukan langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat. Pastikan SIM Anda tidak melewati tanggal kedaluwarsa untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, siapkan dokumen-dokumen persyaratan berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • SIM lama, baik fisik maupun fotokopinya
  • Bukti hasil tes kesehatan yang valid
  • Bukti hasil tes psikologi yang valid

Sebagai informasi penting, perhitungan masa berlaku SIM kini telah berubah. Masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM seperti aturan sebelumnya. Perubahan ini perlu menjadi perhatian agar Anda tidak keliru dalam memantau masa berlaku SIM.

Adapun biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Pemilik kendaraan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku saat berkendara dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Oleh karena itu, pastikan SIM Anda selalu aktif dan berlaku saat berkendara untuk menghindari konsekuensi hukum.

Berita Terkait

Gempa Rusia Picu Tsunami Mini? 8 Wilayah Indonesia Terdampak
Jasa Marga Kuasai Proyek Tol Solo-Yogya-NYIA: Apa Dampaknya?
Jalan Sudah Mulus, Akses ke Wisata Waduk Sermo Kini Makin Lancar
DKI Targetkan TransJakarta Rute Ancol-Blok M Operasi Agustus
Warga Gede Pangrango dan Poco Leok menolak proyek geotermal – ‘Katanya energi bersih, tapi tanah diperoleh dengan cara kotor’
10 Kecamatan di Jakarta Rawan Longsor, Ini Daftarnya
Tol Solo-Yogya: Kabar Baik! Target Operasi 2026, Siap Dilalui?
Hotel Minimalis Bergaya Industrial ala New York Hadir di Dekat Bandara Soetta

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:13 WIB

Gempa Rusia Picu Tsunami Mini? 8 Wilayah Indonesia Terdampak

Sabtu, 26 Juli 2025 - 22:35 WIB

Jasa Marga Kuasai Proyek Tol Solo-Yogya-NYIA: Apa Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 07:29 WIB

Jalan Sudah Mulus, Akses ke Wisata Waduk Sermo Kini Makin Lancar

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:53 WIB

DKI Targetkan TransJakarta Rute Ancol-Blok M Operasi Agustus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:15 WIB

Warga Gede Pangrango dan Poco Leok menolak proyek geotermal – ‘Katanya energi bersih, tapi tanah diperoleh dengan cara kotor’

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB