Hoaks Pesawat Haji: Fakta Terungkap & Aturan yang Wajib Tahu!

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 23 Juni 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Dua insiden ancaman bom menghebohkan penerbangan haji Indonesia baru-baru ini, melibatkan pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah. Kedua pesawat terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, setelah menerima ancaman melalui email dan telepon pada waktu yang berbeda.

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025. Pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV-5726 yang membawa 442 jamaah haji Kloter 12 JKS dari Jeddah menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) menerima ancaman bom dari orang tidak dikenal melalui surat elektronik (email) pada pukul 07.30 WIB. Pesan tersebut secara spesifik mengancam akan meledakkan pesawat.

Berselang beberapa hari, pada Sabtu, 21 Juni 2025, insiden serupa kembali terjadi. Pesawat Saudia SV-5688 yang mengangkut 376 penumpang jamaah haji Kelompok Terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya menerima ancaman bom melalui panggilan telepon. Ancaman ini diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) yang diteruskan dari Kuala Lumpur ACC. Pesawat yang semula dijadwalkan terbang dengan rute Jeddah-Muscat (Oman)-Surabaya ini juga dialihkan untuk mendarat darurat di Kualanamu pada pagi hari itu.

Menanggapi situasi genting ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi memastikan bahwa pemeriksaan menyeluruh telah dilakukan dan kedua pesawat dinyatakan aman. TNI mengerahkan pasukan gabungan dari Kodam I/Bukit Barisan, termasuk satu satuan setingkat kompi (SSK) Yonkav 6/NK dan satu satuan setingkat peleton (SST) Jihandak Yonzipur 1/DD, didukung oleh Kopasgat TNI AU dan Gegana Brimob Polda Sumatera Utara. Keterlibatan TNI ini merupakan bagian dari tugas operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengatasi aksi terorisme, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

Seluruh penumpang dari kedua penerbangan berhasil diamankan dan ditempatkan di tiga hotel di sekitar area bandara hingga pukul 18.30 WIB. TNI juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama pengamanan dengan otoritas keamanan Arab Saudi. Langkah ini diambil untuk mendalami insiden dan menjamin keamanan penerbangan internasional di masa depan.

Pihak Kementerian Perhubungan kemudian mengumumkan bahwa ancaman bom terhadap dua pesawat Saudi Airlines yang mengangkut ratusan jamaah haji asal Indonesia tidak memiliki dasar dan dikategorikan sebagai informasi hoaks. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa kedua penerbangan telah ditangani sesuai dengan protokol kontingensi yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh oleh otoritas terkait, ancaman tersebut dinyatakan tidak berdasar, sehingga dipastikan merupakan hoaks.

Meskipun ancaman bom tersebut terbukti tidak nyata, otoritas penerbangan tidak dapat mengabaikannya begitu saja demi keselamatan penumpang. Oleh karena itu, langkah pendaratan darurat dan evakuasi seluruh penumpang diambil untuk meminimalisir risiko sekecil mungkin. Sebagai langkah antisipasi ke depan, Kementerian Perhubungan juga telah berkoordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) guna meningkatkan langkah-langkah pengamanan penerbangan dari ancaman bom.

Langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilaksanakan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015. Pasal 6 peraturan tersebut secara spesifik menyebutkan bahwa ancaman yang membahayakan keamanan penerbangan, termasuk ancaman bom, merupakan kondisi darurat (kondisi merah) yang memerlukan penanganan khusus. Ketentuan ini diperkuat dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Udara, pada pasal 52 Ayat (2), mengatur tentang “keadaan darurat” yang memaksa pendaratan di luar bandara yang ditetapkan, termasuk karena ancaman bom, demi keselamatan penerbangan.

Dalam Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan (PR 22 Tahun 2024), Bab III sub Bab 3.2.10, dijelaskan bahwa dalam hal ancaman ditujukan pada pesawat udara yang sedang terbang, informasi ancaman harus segera disampaikan kepada Kapten Penerbang (Pilot In Command) oleh awak pesawat udara, badan usaha angkutan udara, atau perusahaan angkutan udara asing. Hal ini menegaskan pentingnya komunikasi cepat dalam menghadapi situasi kritis seperti ini.

Berita Terkait

3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah-Jeddah: Pencarian Intensif
Evakuasi WNI Iran: Kepulangan Rombongan Besok!
Pesawat Haji Diserang: Kronologi & Motif Teror Mengejutkan
Evakuasi WNI Iran: Update Terbaru Dampak Konflik Iran-Israel
Jemaah Haji Jember Aman, Lanjut Perjalanan Usai Ancaman Bom
Bom di Pesawat Haji Indonesia: Kemenag Berharap Tak Terulang
Serangan Situs Nuklir Iran: IAEA Pastikan Radiasi Normal
Ancaman Bom di Pesawat Haji, Jemaah Sujud Syukur di Juanda

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:05 WIB

3 Jemaah Haji Indonesia Hilang di Makkah-Jeddah: Pencarian Intensif

Senin, 23 Juni 2025 - 16:20 WIB

Evakuasi WNI Iran: Kepulangan Rombongan Besok!

Senin, 23 Juni 2025 - 15:26 WIB

Pesawat Haji Diserang: Kronologi & Motif Teror Mengejutkan

Senin, 23 Juni 2025 - 08:00 WIB

Evakuasi WNI Iran: Update Terbaru Dampak Konflik Iran-Israel

Senin, 23 Juni 2025 - 06:00 WIB

Hoaks Pesawat Haji: Fakta Terungkap & Aturan yang Wajib Tahu!

Berita Terbaru

Food And Drink

Resep Intip Gurih & Lezat: Cara Mudah Bikin di Rumah

Senin, 23 Jun 2025 - 20:20 WIB

Sports

Piala Dunia Antarklub 2025: 16 Besar, Tim Mana Saja?

Senin, 23 Jun 2025 - 20:15 WIB

Finance

IHSG Tertekan! Prediksi Pergerakan Harga Selasa, 24 Juni

Senin, 23 Jun 2025 - 20:10 WIB

Politics

Putin Kecam Serangan AS: Bocoran Pertemuan Menlu Iran-Rusia

Senin, 23 Jun 2025 - 20:04 WIB

Pets And Animals

5 Zodiak Paling Berantakan? Sagittarius Masuk Daftar!

Senin, 23 Jun 2025 - 20:00 WIB