Ragamharian.com – , Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) secara bertahap. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut jumlah penerima BSU tahap II mencapai sekitar 4,5 juta calon penerima. “Saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 24 Juni 2025.
Untuk tahap I, Kemnaker menetapkan jumlah penerima BSU sebanyak 3.697.836 orang. Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 2.450.068 penerima. Sedangkan bantuan untuk 1,2 juta sisa penerima masih dalam proses.
Yassierli menjelaskan proses penyaluran BSU melalui tahap verifikasi yang berlapis. Pertama, data calon penerima dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan diverifikasi terlebih dahulu. Berikutnya, dilakukan pengecekan terhadap nomor rekening calon penerima BSU yang terdaftar di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Rangkaian proses verifikasi ini, kata Yassierli, menjadi salah satu tantangan dalam penyaluran BSU karena harus dilakukan secara berhati-hati.
Selain itu, kata Yassierli, administrasi keuangan juga cukup memakan waktu sebab anggaran BSU tidak masuk dalam perencanaan awal tahun. Kendati demikian, dia mengklaim Kemenaker terus berupaya mempercepat proses pencairan BSU. “Bahkan di luar jam kerja pun kami terus melakukan proses percepatan untuk pengecekan,” kata dia.
Yassierli juga menegaskan BSU tidak dikenakan potongan dalam bentuk apa pun. Pemerintah memberikan BSU sebanyak Rp 300 ribu per bulan untuk Juni dan Juli 2025. Bantuan diberikan sekaligus, sehingga total nilai yang diterima penerima adalah Rp 600 ribu. BSU ditargetkan menyasar 17,3 juta pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta. Namun bantuan ini dikecualikan bagi aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian RI.
BSU merupakan satu dari lima program stimulus ekonomi yang diharapkan bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Stimulus lainnya adalah pemberian diskon transportasi, diskon tarif tol, bantuan sosial, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong tercapainya target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5 persen pada kuartal II 2025. “Bukan hanya (untuk) mendorong daya beli. Pokoknya, mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II,” ucap Susiwijono Moegiarso, dikutip Senin, 26 Mei 2025.
Pilihan Editor: Dampak Perang Iran-Israel pada Pasar Keuangan