Menteri Kebudayaan Fadli Zon menjelaskan pernyataannya tentang pemerkosaan massal saat kerusuhan Mei 1998 yang menuai polemik di publik.
Fadli mengatakan, pemerkosaan memang terjadi saat kerusuhan, tetapi belum ada bukti sejarah yang menjelaskan pemerkosaan itu terjadi secara massal.
“Pemerkosaan saya yakin terjadi. Kekerasan seksual waktu itu (kerusuhan Mei 1998) terjadi seperti penjelasan saya terjadi, tetapi massal itu sistematis,” ujar Fadli Zon kepada wartawan, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6).
“(Contoh) tentara Serbia kepada (perempuan) Bosnia seperti peristiwa itu. Namanya massal, ada sistematik, terstruktur, dan masif. Nah sekarang ada gak (buktinya di Indonesia). Kalau ada buktinya, tidak pernah ada,” tambahnya.
Fadli menegaskan, peristiwa pemerkosaan massal yang terjadi saat kerusuhan 1998 perlu berlandaskan fakta hukum dan kajian secara ilmiah. Namun, nyatanya belum ada bukti investigasi dari kepolisian tentang pemerkosaan massal.
“Jadi,itu harus ada fakta-fakta hukum, ada akademik jadi ada siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Itu kan harus ada mana laporan waktu itu kan polisi kan menginvestigasi, harus ada datanya kan,” ungkap dia.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan perbedaan pendapat yang terjadi di publik. Menurutnya, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga orang bebas untuk berpendapat.
“Itu pendapat saya pribadi. Ini gak ada urusannya dengan sejarah dan boleh kan dalam demokrasi itu berbeda pendapat,” pungkasnya.
Dikritik Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan kritik atas pernyataan Fadli. Mereka menilai sikap tersebut menyakitkan bagi para penyintas dan merupakan bentuk kekerasan yang berulang.
“Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, dalam keterangannya, Senin (16/6).
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) mencatat terdapat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan, dalam kerusuhan Mei 1998. Laporan itu menjadi dasar pengakuan resmi negara atas peristiwa tersebut dan melahirkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 yang menetapkan pembentukan Komnas Perempuan.