Tak Terima Diteriaki Saat Berkendara, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Warga dan Rampas Motornya

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, RAGAMHARIAN.COM – Yogi, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.

Tidak hanya babak belur akibat dikeroyok, Yogi kehilangan sepeda motor miliknya karena dirampas orang yang mengeroyoknya.

Ternyata, aksi pengeroyokan di sekitar lapangan Candipuro pada Jumat (6/6/2025) itu dilakukan oleh tiga orang pemuda.

Ketiga pelaku yakni Zainal (18), warga Kecamatan Sukodono; Soli, warga Kecamatan Padang; dan Frayuda (30), warga Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 dari 3 pelaku pengeroyokan tersebut.

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka

Pelaku yang ditangkap adalah Frayuda dan Zainal. Sementara itu, pelaku lain yakni Soli masih dalam proses pengejaran.

Alex menyampaikan, aksi premanisme berupa pengeroyokan itu diketahui terjadi saat korban terlibat perselisihan dengan kelompok pelaku.

Saat itu, korban berteriak keras kepada ketiga pelaku saat sedang berkendara dan berpapasan di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Teriakan keras itu membuat salah satu dari ketiga pelaku merasa tidak terima dan memutuskan untuk membuntuti korban.

“Jadi, tiga pelaku yang satu DPO ini awalnya berpapasan dengan korban di sekitar Pasirian, ini sempat ada adu mulut. Nah, dari tiga tersangka tersinggung dan mereka membuntuti korban. Setelah ketemu di pinggir jalan, ini langsung dikeroyok oleh tiga pelaku,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025).

Baca juga: Remaja Dikeroyok di Baleendah Bandung akibat Utang Piutang

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP), aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan alat seperti kayu dan batu. Hal itu membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.

Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku langsung merampas kendaraan sepeda motor merek Honda Vario milik korban dan dilarikan hingga ke wilayah Kecamatan Sukodono.

Di sana, tersangka Zainal langsung mencari seorang pembeli untuk menjual sepeda motor curian tersebut.

Akhirnya, motor rampasan itu dibeli oleh Aditya (19), warga Kecamatan Sukodono. Akibat membeli motor itu, Aditya turut digelandang polisi karena dianggap sebagai penadah barang curian.

“Ini ZA (Zainal) kemudian mencari pembeli, dan menemukan pembeli atas nama AD (Aditya) yang merupakan rekan dari ZA. Hasil kejahatan itu dibagi, sisanya digunakan mabuk-mabukan,” katanya. 

Atas tindakan itu, ketiga tersangka yang sudah diamankan diancam dengan pasal berbeda dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.

“Terkait kasus pengeroyokan pelaku akan dijerat hukuman pidana paling lama lima tahun. Kemudian pasal pencuriannya dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Untuk satu orang karena penadahan ini ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” ujar dia.

Berita Terkait

Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati
Eks Finalis Masterchef di Malaysia Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART WNI
Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys
Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Memang Terjadi, tapi Bukti Itu Massal Tak Ada
Korban KDRT di Bekasi Lapor ke Damkar karena Merasa Diabaikan oleh Polisi
Nikita Mirzani Didakwa Peras Rp 4 Miliar, Uang Tutup Mulut
Psikopat Yoon Jo Kyun: 3 Ciri Mengerikan di Hunter with a Scalpel
Kronologi Anak Aniaya Ibu di Bekasi karena Masalah Sepeda Motor, Sempat Todong Pisau, dan Ancam Adik

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:04 WIB

Empat Kurir Sabu 40 Kg di Medan Divonis Mati

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:14 WIB

Tak Terima Diteriaki Saat Berkendara, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Warga dan Rampas Motornya

Rabu, 25 Juni 2025 - 23:00 WIB

Eks Finalis Masterchef di Malaysia Divonis 34 Tahun atas Pembunuhan ART WNI

Rabu, 25 Juni 2025 - 08:45 WIB

Terjerat Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merasa Dijebak Reza Gladys

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:36 WIB

Fadli Zon soal Pemerkosaan 1998: Memang Terjadi, tapi Bukti Itu Massal Tak Ada

Berita Terbaru

Finance

Pajak E-Commerce: Pedagang Online Siap-Siap? Aturan Final!

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:39 WIB

Society Culture And History

Capricorn, Aquarius, Pisces: Ramalan Jumat 27 Juni 2025, Ambil Langkah!

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:18 WIB