LUMAJANG, RAGAMHARIAN.COM – Yogi, warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, jadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda.
Tidak hanya babak belur akibat dikeroyok, Yogi kehilangan sepeda motor miliknya karena dirampas orang yang mengeroyoknya.
Ternyata, aksi pengeroyokan di sekitar lapangan Candipuro pada Jumat (6/6/2025) itu dilakukan oleh tiga orang pemuda.
Ketiga pelaku yakni Zainal (18), warga Kecamatan Sukodono; Soli, warga Kecamatan Padang; dan Frayuda (30), warga Kecamatan Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya telah menangkap 2 dari 3 pelaku pengeroyokan tersebut.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Mantan Dosen Ummad, Ajudan Rektor hingga Kaprodi Jadi Tersangka
Pelaku yang ditangkap adalah Frayuda dan Zainal. Sementara itu, pelaku lain yakni Soli masih dalam proses pengejaran.
Alex menyampaikan, aksi premanisme berupa pengeroyokan itu diketahui terjadi saat korban terlibat perselisihan dengan kelompok pelaku.
Saat itu, korban berteriak keras kepada ketiga pelaku saat sedang berkendara dan berpapasan di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Teriakan keras itu membuat salah satu dari ketiga pelaku merasa tidak terima dan memutuskan untuk membuntuti korban.
“Jadi, tiga pelaku yang satu DPO ini awalnya berpapasan dengan korban di sekitar Pasirian, ini sempat ada adu mulut. Nah, dari tiga tersangka tersinggung dan mereka membuntuti korban. Setelah ketemu di pinggir jalan, ini langsung dikeroyok oleh tiga pelaku,” kata Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Remaja Dikeroyok di Baleendah Bandung akibat Utang Piutang
Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP), aksi pengeroyokan dilakukan dengan menggunakan alat seperti kayu dan batu. Hal itu membuat korban langsung terjatuh di lokasi kejadian.
Setelah melakukan pengeroyokan, ketiga pelaku langsung merampas kendaraan sepeda motor merek Honda Vario milik korban dan dilarikan hingga ke wilayah Kecamatan Sukodono.
Di sana, tersangka Zainal langsung mencari seorang pembeli untuk menjual sepeda motor curian tersebut.
Akhirnya, motor rampasan itu dibeli oleh Aditya (19), warga Kecamatan Sukodono. Akibat membeli motor itu, Aditya turut digelandang polisi karena dianggap sebagai penadah barang curian.
“Ini ZA (Zainal) kemudian mencari pembeli, dan menemukan pembeli atas nama AD (Aditya) yang merupakan rekan dari ZA. Hasil kejahatan itu dibagi, sisanya digunakan mabuk-mabukan,” katanya.
Atas tindakan itu, ketiga tersangka yang sudah diamankan diancam dengan pasal berbeda dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya dihadapan hukum.
“Terkait kasus pengeroyokan pelaku akan dijerat hukuman pidana paling lama lima tahun. Kemudian pasal pencuriannya dengan ancaman maksimal tujuh tahun. Untuk satu orang karena penadahan ini ancaman pidananya maksimal 4 tahun,” ujar dia.