Arab Saudi Hentikan Penerbitan Visa Haji Furoda 2025: Apa Penyebabnya?
Pemerintah Arab Saudi resmi menutup proses penerbitan visa haji Furoda untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sejak Senin, 26 Mei 2025. Kabar ini mengejutkan banyak calon jemaah haji, terutama mereka yang mengandalkan visa Furoda—visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi—sebagai alternatif untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus melalui masa antrean panjang. Visa ini memungkinkan keberangkatan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Lalu, apa yang menyebabkan penutupan mendadak ini?
Pembatasan Kuota dan Penindakan Jemaah Non-Prosedural
Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya, menjelaskan beberapa faktor utama di balik keputusan Arab Saudi. Pertama, adanya pembatasan jumlah total jemaah haji tahun ini. Kuota yang biasanya mencapai 1,8 juta jemaah, kini dibatasi menjadi 1,3 juta, menurut laporan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Penurunan signifikan ini berdampak langsung pada ketersediaan visa Furoda.
Lebih lanjut, Arab Saudi juga memberlakukan penutupan akses bagi jemaah non-prosedural—jemaah yang menggunakan visa ziarah atau kerja untuk berhaji secara ilegal. Zaki menjelaskan bahwa gabungan kuota resmi dan jemaah non-prosedural biasanya melebihi 3 juta jemaah. Dengan pembatasan ini, total jemaah haji tahun ini diperkirakan hanya mencapai sekitar 1,4 juta termasuk petugas haji, menciptakan suasana haji yang jauh lebih sepi dibandingkan tahun sebelumnya.
Upaya Pencegahan Tragedi Mina
Pembatasan ketat ini juga merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran pasca tragedi haji tahun lalu di Mina. Kejadian yang mengakibatkan ribuan jemaah haji meninggal dunia akibat kepadatan dan cuaca ekstrem mendorong Arab Saudi untuk mengambil langkah tegas. Menurut laporan media Arab, 85% korban meninggal merupakan jemaah non-prosedural yang tidak memiliki tempat berteduh yang memadai. Dampak tragedi ini sangat signifikan, terlihat dari reaksi keras berbagai negara seperti Tunisia yang memecat menteri hajinya dan Mesir yang menangkap 450 broker haji non-prosedural.
Perkembangan Terkini dan Penjelasan Amphuri
Amphuri, melalui Dewan Pengurus Pusat (DPP), telah memantau perkembangan visa haji Furoda dan Mujamalah. Meskipun tersedia visa haji non-kuota selain kuota resmi Indonesia sebanyak 221.000 visa, jalur-jalur perolehannya seperti Mujamalah (kehormatan dari Kedutaan Besar Saudi Arabia), Furoda, dan *direct hajj* (melalui website Nusuk, yang belum melayani Indonesia), memiliki kuota yang tidak pasti. Keberangkatan jemaah hanya dapat dipastikan setelah visa terbit dan tiket pesawat diterbitkan. Amphuri telah mengkonfirmasi secara resmi kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, bahwa penerbitan visa telah berakhir untuk musim haji tahun ini. PIHK anggota Amphuri yang telah merencanakan melayani jemaah haji Furoda diminta untuk menginformasikan hal ini kepada jemaahnya dan melakukan penyelesaian sesuai perjanjian yang telah disepakati. Sebagai solusi, PIHK disarankan untuk mengarahkan jemaah agar mendaftar haji khusus.
Kemenag Belum Terima Informasi Resmi
Terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief, menegaskan bahwa hingga saat ini Kemenag belum menerima informasi resmi terkait pembukaan kembali penerbitan visa Furoda. Beliau menekankan bahwa informasi yang beredar di media sosial belum dapat dikonfirmasi kebenarannya. Hilman juga menyatakan bahwa fase keberangkatan jemaah haji reguler Indonesia telah berakhir pada Minggu, dengan total 525 kelompok terbang (kloter) yang diberangkatkan dari berbagai embarkasi di Indonesia, rinciannya sebagai berikut:
* Embarkasi Aceh (BTJ) : 12 kloter
* Embarkasi Medan (KNO) : 24 kloter
* Embarkasi Padang (PDG) : 15 kloter
* Embarkasi Batam (BTH) : 27 kloter
* Embarkasi Palembang (PLM) : 22 kloter
* Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG) : 62 kloter
* Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS) : 61 kloter
* Embarkasi Kertajati (KJT) : 28 kloter
* Embarkasi Solo (SOC) : 95 kloter
* Embarkasi Surabaya (SUB) : 97 kloter
* Embarkasi Banjarmasin (BDJ) : 13 kloter
* Embarkasi Balikpapan (BPN) : 16 kloter
* Embarkasi Lombok (LOP) : 12 kloter
* Embarkasi Makassar (UPG) : 41 kloter.