Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

“Kalau kita yang pasti sesuai dengan kewenangan kita, pulau tidak bisa diperjualbelikan, pasti tidak bisa diperjualbelikan,” kata Sakti merespons perihal pulau di Kabupaten Anambas yang dikabarkan dijual di situs jual beli online, Rabu (25/6/2025).

Menurut Sakti, kalau pun ada kegiatan ekonomi di pulau seperti halnya membuat resort, itu harus dipastikan tidak mengganggu kawasan konservasi. Selain itu, pihak yang ingin membuat resort harus mengurus izin terlebih dahulu.

“Selama dia tidak mengganggu atau pulau itu bukan jadi bagian ruang konservasi, itu kan diperbolehkan, tapi kan dia harus mengurus izin juga,” ujar Sakti, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Sakti kemudian dikonfirmasi, bagaimana jika Pulau di Anambas benar-benar terbukti dijual. Ia memastikan, berdasarkan undang-undang tidak boleh ada pulau yang dijual.

Gus Yahya: PBNU Diberi Target BGN Kelola 1.000 Titik Dapur Makan Bergizi Gratis

“Enggak bisa, enggak bisa. Enggak bisa dong dijual, kan ada undang-undangnya, enggak boleh,” tegas Sakti.

Sakti memastikan akan mengambil langkah hukum jika ada pulau di Indonesia yang diperjualbelikan.

“Langkah hukum yang pasti, maka hukumnya pasti kita sendiri. Itu di Kemendagri ya itu Kemendagri. Tapi dari KKP, sisi kita, itu tidak boleh,” ucap Sakti.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, empat pulau di Anambas diduga ditawarkan di situs jual beli internasional.

Empat pulau di Anambas yang diduga ditawarkan di situs privateislandsonline.com, adalah Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob.

Mengenai hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamensagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara pribadi.

“Intinya begini, tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi, secara keseluruhan, ada batasan ada Undang-Undangnya, paling tidak maksimal itu 70 Persen,” kata Bima dalam keterangannya, Senin (23/6).

Dasco soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran: Akan Dibahas di Rapim dan Bamus, Besok atau Pekan Depan

Ia menuturkan sebuah lahan bisa disewakan, tapi ada aturan yang mengikat.

Kemendagri, kata ia, akan melakukan inventarisasi wilayah-wilayah diduga beralih kepemilikan.

“Kita akan menginventarisir hal-hal atau wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, regulasinya dan juga kepemilikannya,” jelasnya.

Berita Terkait

Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan
Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!
Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?
Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!
Gencatan Senjata Iran-Israel: Rahasia di Balik Kesepakatan Trump?
Ganjar & Krisdayanti Hadiri Sidang Hasto Kristiyanto: Dukungan Menggema?
Trump Minta Sidang Korupsi Netanyahu Dibatalkan
Profil 3 Fasilitas Nuklir Iran yang Diserang AS: Isfahan, Fordow, Natanz

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 18:05 WIB

Satgas PHK Diluncurkan: Mensesneg Umumkan Langkah Pemerintah Bulan Depan

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:09 WIB

Trump Intervensi? Minta Kasus Korupsi Netanyahu Dihentikan!

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:41 WIB

Iran vs Israel: Siapa Pemenang Jika Gencatan Senjata Terjadi?

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:06 WIB

Geger! Pileg DPRD & Pilkada Serentak Digabung, Ini Kata MK!

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:34 WIB

Gencatan Senjata Iran-Israel: Rahasia di Balik Kesepakatan Trump?

Berita Terbaru

Finance

Pajak E-Commerce: Pedagang Online Siap-Siap? Aturan Final!

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:39 WIB

Society Culture And History

Capricorn, Aquarius, Pisces: Ramalan Jumat 27 Juni 2025, Ambil Langkah!

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:18 WIB