Ragamharian.com – , Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis empat terdakwa kurir narkoba dengan hukuman mati. Hakim menyatakan Benyamin Sembiring (39 tahun) dan Senta Sitepu (40 tahun) keduanya warga Desa Namotualang, Kecamatan sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Puji Minarto Nasution (40 tahun ) warga Jalan Kelambir 5, Kecamatan Medanhelvetia, Kota Medan, dan Sahrial (36 tahun ) warga Dusun 1, Desa Seiapungjaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, terbukti membawa 40 kilogram sabu-sabu.
“Menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa masing-masing pidana mati,” kata hakim ketua majelis Phillip Mark Soentpiet di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 25 Juni 2025.
Hakim menilai keempat terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman para terdakwa. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba dan meresahkan masyarakat.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu sepekan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut. “Silahkan menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis,” ucap Phillip.
Jaksa Friska Sianipar langsung menyatakan menerima karena sudah sesuai dengan tuntutannya. Sebelumnya, dia menuntut keempat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Masing-masing dihukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata Friska.
Lewat dakwaannya, jaksa menyebut keempat terdakwa ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Dua hari sebelum penangkapan, seorang pria bernama Koher yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi terdakwa Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjungbalai. Terdakwa lalu merental mobil dan berangkat bersama terdakwa Sahrial.
Sampai di Tanjungbalai, kedua terdakwa bertemu tiga pria suruhan Koher. Mereka menyerahkan dua karung berisi 40 bungkus sabu-sabu. Usai serah terima, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Besoknya, 13 Oktober 2024, keduanya disuruh Koher mengantarkan satu karung berisi 20 kilogram sabu-sabu kepada terdakwa Benyamin ke Kecamatan Sibiru-biru.
“Satu karung lagi, disuruh Koher antar Cemara Asri. Saat pengantaran inilah, mobil terdakwa dikejar polisi. Terdakwa Puji dan Sahrial ditangkap dan mengaku sebelumnya telah mengantarkan 20 kilogram kepada terdakwa Benyamin Sembiring,” kata jaksa.
Polisi pun menangkap Benyamin Sembiring yang kembali mengaku telah menyerahkan sabu-sabu kepada terdakwa Senta Sitepu. Petugas menangkap Senta Sitepu di rumahnya. Dia menyimpan 20 kilogran sabu-sabu di dapur.
Pilihan Editor: Duit Tambang Jatah Ormas dalam Pencucian Uang Rita Widyasari