MA Batalkan Aturan Ekspor Pasir Laut, Menteri KKP Bilang Begini

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara usai Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah tak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Menanggapi putusan tersebut, Trenggono memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan yang berlaku, termasuk Putusan No.5P/HUM/2025 itu.

“Kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (27/6/2025).

: MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

Namun demikian, pihaknya belum bisa berkomentar banyak mengenai putusan tersebut. Pasalnya, informasi mengenai putusan ini baru diketahui oleh Trenggono pada Kamis (26/6/2025).

Kendati begitu, dia memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan dengan kementerian/lembaga terkait menyusul adanya larangan ekspor pasir laut.

: : Pasir Laut dan Lobster Masih Kerap Dicuri Asing, Menteri Trenggono: Indonesia Sedang Bertempur

MA dalam Putusan No. 5P/HUM/2025 mengabulkan permohonan uji materiil PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Permohonan uji materiil diajukan oleh akademisi dan dosen hukum Muhammad Taufiq. Putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP 26/2023.  

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32,” tulis MA dalam putusan No. 5 P/HUM/2025 yang dikutip Kamis (26/6/2025).

: : Pencurian Pasir Laut Kian Menjadi, Mampukah Prabowo Menghabisi?

Oleh karena itu, MA juga menyatakan bahwa Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) dalam PP tersebut tidak berlaku untuk umum sekaligus memerintahkan pemerintah selaku termohon untuk mencabut aturan tersebut. 

Permohonan uji materi ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa beleid tersebut membuka celah bagi legalisasi penambangan pasir laut dengan dalih pengelolaan sedimentasi, yang dinilai bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang (UU) No.32/2014 tentang Kelautan.

Pemohon juga menilai kebijakan ini berpotensi merusak lingkungan laut dan pesisir, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam hukum lingkungan. 

Dalam dalil permohonannya, Taufiq menyebut bahwa PP No.26/2023 telah menyimpangkan makna sedimentasi laut menjadi pembenaran bagi eksploitasi pasir laut yang bernilai ekonomis, padahal sedimentasi laut (lumpur) dan pasir laut memiliki perbedaan substansial secara ekologis dan geologis.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Hiburan

Romantis! Saksikan Drama China Malam yang Lembut, Disini!

Sabtu, 30 Agu 2025 - 15:16 WIB