Geger Putusan MK! Reaksi DPR Soal Pemilu Serentak 2024

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengakhiri era pemilu serentak di Indonesia. Putusan ini, yang dibacakan pada 26 Mei 2025, mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menilai frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa pemilu nasional (Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif) harus dipisahkan dari pemilu daerah (Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD). Putusan ini menetapkan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan MK ini dengan menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu menjadi keharusan. Politikus Partai NasDem ini menekankan perlunya Komisi II DPR merumuskan formula terbaik untuk penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang terpisah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Komisi II DPR berkomitmen untuk menjadikan putusan MK sebagai acuan utama dalam proses revisi tersebut.

Sementara itu, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas. Ia menekankan pentingnya penyelesaian RUU Pemilu sebelum tahapan pemilihan dimulai untuk memaksimalkan persiapan dan menghindari perubahan aturan mendadak. Proses revisi yang lebih awal juga akan memfasilitasi deliberasi dan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak. Penundaan pembahasan, menurut Titi, berisiko mengakibatkan penyelesaian yang terburu-buru dan berpotensi memicu gugatan konstitusional, mengingat pelaksanaan pemilihan umum dijadwalkan pada 2029. Ketidakjelasan dan proses yang tergesa-gesa juga dapat mengurangi partisipasi masyarakat secara optimal.

Dengan demikian, putusan MK ini membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menuntut persiapan matang dan revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif untuk menghadapi Pemilu 2029. Novali Panji Nugroho, Sapto Yunus, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!
Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan
Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo
RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?
Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?
Pejabat Bebas Pajak? Celios Desak Revisi Aturan!
Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 04:03 WIB

Trump Murka: Serangan Israel ke Rumah Sakit Gaza Tak Bisa Diterima!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Israel Bombardir RS & Bunuh Jurnalis Gaza, Dunia Geram! PBB Turun Tangan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:40 WIB

Prilly Latuconsina, Reza Arap, Nessie Judge Geram Dicatut Dukung Prabowo

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:36 WIB

RUU Haji Disahkan: BP Haji Jadi Kementerian, Biaya Haji Naik?

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Pelajar Demo DPR: Bendera One Piece Berkibar, Ada Apa?

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB