Geger Putusan MK! Reaksi DPR Soal Pemilu Serentak 2024

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengakhiri era pemilu serentak di Indonesia. Putusan ini, yang dibacakan pada 26 Mei 2025, mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perludem menilai frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa pemilu nasional (Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif) harus dipisahkan dari pemilu daerah (Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota dan DPRD). Putusan ini menetapkan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2029.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi putusan MK ini dengan menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu menjadi keharusan. Politikus Partai NasDem ini menekankan perlunya Komisi II DPR merumuskan formula terbaik untuk penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal yang terpisah, sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya. Komisi II DPR berkomitmen untuk menjadikan putusan MK sebagai acuan utama dalam proses revisi tersebut.

Sementara itu, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu segera dibahas. Ia menekankan pentingnya penyelesaian RUU Pemilu sebelum tahapan pemilihan dimulai untuk memaksimalkan persiapan dan menghindari perubahan aturan mendadak. Proses revisi yang lebih awal juga akan memfasilitasi deliberasi dan partisipasi yang lebih luas dari berbagai pihak. Penundaan pembahasan, menurut Titi, berisiko mengakibatkan penyelesaian yang terburu-buru dan berpotensi memicu gugatan konstitusional, mengingat pelaksanaan pemilihan umum dijadwalkan pada 2029. Ketidakjelasan dan proses yang tergesa-gesa juga dapat mengurangi partisipasi masyarakat secara optimal.

Dengan demikian, putusan MK ini membuka babak baru dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, menuntut persiapan matang dan revisi Undang-Undang Pemilu yang komprehensif untuk menghadapi Pemilu 2029. Novali Panji Nugroho, Sapto Yunus, dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!
Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?
Putusan MK: Pemilu Nasional & Lokal Terpisah, Reaksi Berbeda
MK Putuskan Pemisahan Pemilu: PKS Desak DPR Revisi UU Segera
Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel
Anwar Ibrahim Dorong Perdamaian Timur Tengah: Jaminan Palestina Negara Berdaulat
KPU Bakal Kaji Putusan MK Soal Pemilu dan Pilkada Dihelat Terpisah
Aptrindo: Penertiban ODOL Kacau! Regulasi Tak Jelas, Keadilan Dipertanyakan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:39 WIB

Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:30 WIB

Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:46 WIB

Putusan MK: Pemilu Nasional & Lokal Terpisah, Reaksi Berbeda

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:35 WIB

MK Putuskan Pemisahan Pemilu: PKS Desak DPR Revisi UU Segera

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:00 WIB

Geger Putusan MK! Reaksi DPR Soal Pemilu Serentak 2024

Berita Terbaru

Crime

Korupsi Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:13 WIB