MK Putuskan Pemisahan Pemilu: PKS Desak DPR Revisi UU Segera

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah telah menimbulkan tantangan baru. Keputusan ini, yang diputuskan pada Kamis, 26 Juni 2025 dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem, mengakibatkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD dan kekosongan jabatan kepala daerah. Hal ini pun mendorong berbagai pihak untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto, mendesak Komisi Pemerintahan DPR untuk segera membahas revisi UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK yang tidak lagi menyelenggarakan pemilu serentak berpotensi menimbulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu dan UU Pilkada untuk mengantisipasi dampak putusan MK ini secara ideal. Dengan pemilu daerah yang kemungkinan baru terlaksana pada tahun 2031, kekosongan jabatan di daerah akan terjadi pada tahun 2029.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karyasuda, mengungkapkan bahwa komisi tersebut masih menunggu arahan pimpinan DPR terkait tindak lanjut putusan MK. Ia menjelaskan bahwa opsi penjabat sementara (Pjs) dapat digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada 2029. Namun, solusi ini tidak berlaku untuk DPRD. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan DPRD hingga Pemilu Daerah 2031 menjadi satu-satunya opsi, menegaskan urgensi revisi UU Pemilu. “Hal ini menjadi perhatian utama kami dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujar politikus Partai NasDem tersebut.

Putusan MK sendiri didasarkan pada pertimbangan bahwa pemilu serentak mengakibatkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan. Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pemilu nasional yang berdekatan waktunya dengan pilkada menyebabkan isu pembangunan daerah tertekan oleh isu nasional. Lebih lanjut, ia juga menekankan dampak negatif terhadap stabilitas partai politik akibat waktu persiapan yang terbatas. Hal senada juga disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang menambahkan bahwa pemilu serentak mendorong pragmatisme partai politik dan mempersulit perekrutan calon anggota legislatif yang kompeten untuk tiga level sekaligus. Hal ini, menurutnya, membuka peluang praktik transaksional dalam pencalonan. Dengan demikian, revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi sangat krusial untuk mengatasi implikasi dari putusan MK ini.

Berita Terkait

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?
Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Dampaknya Bagi Harga Daging?
OTT KPK: Topan Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Terjaring!
Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!
Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?
Putusan MK: Pemilu Nasional & Lokal Terpisah, Reaksi Berbeda
Geger Putusan MK! Reaksi DPR Soal Pemilu Serentak 2024
Pernyataan Bersama Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Soal Iran-Israel

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 04:18 WIB

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?

Minggu, 29 Juni 2025 - 02:05 WIB

Kuota Impor Sapi Dibebaskan: Apa Dampaknya Bagi Harga Daging?

Minggu, 29 Juni 2025 - 01:09 WIB

OTT KPK: Topan Ginting, Orang Dekat Bobby Nasution, Terjaring!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:39 WIB

Korupsi PUPR Sumut: Bobby Nasution Terancam Diperiksa? Update Terbaru!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:30 WIB

Golkar Bereaksi! Kaji Putusan MK: Pemilu Nasional & Daerah Dipisah?

Berita Terbaru

Technology

Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Sudah Dicadangkan, Mudah

Minggu, 29 Jun 2025 - 05:14 WIB

Home And Garden

Rahasia Warna Interior: Nyaman vs. Sempit? Panduan Lengkap!

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:32 WIB

Politics

Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?

Minggu, 29 Jun 2025 - 04:18 WIB

Entertainment

Ejen Ali The Movie 2: Terungkap! Makna Tersembunyi Post-Credit Scene

Minggu, 29 Jun 2025 - 03:58 WIB