Omzet UMKM Aman! Kemenkeu: Pajak Toko Online di Bawah Rp500 Juta?

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Pastikan UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak Online

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait rencana pengenaan pajak terhadap penjualan online. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menegaskan bahwa UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap bebas pajak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut. “Pendapatan 500 juta tetap, seperti yang sudah ada di undang-undang HPP,” tegas Febrio dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Sabtu (28/6/2025).

Febrio menekankan bahwa ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari administrasi perpajakan. Pemerintah akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait permintaan kajian ulang kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa mekanisme serupa telah diterapkan oleh platform digital lain seperti Google dan Netflix yang bertindak sebagai pemungut pajak. “Ini lebih kepada administrasi perpajakan, kita meminta kemitraan platform untuk membantu menjadi pemungut pajak,” jelasnya.

Pemerintah juga akan mengevaluasi proyeksi penerimaan pajak dari kebijakan ini. “Ini bagian dari administrasi dan reformasi, akan menjadi bagian dari target penerimaan setiap tahunnya,” ujar Febrio.

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk memungut pajak dari penjualan online melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada menuai kritik dari DPR. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kondisi ekonomi rakyat yang tengah sulit. “Rakyat sedang berdarah-darah, terutama pelaku UMKM. Dalam situasi ini, bukannya diberi napas, malah ditambah beban rakyat dengan pajak lagi,” kritik Mufti pada Jumat (27/6/2025).

Mufti juga mempertanyakan alasan pengenaan pajak ini, mengingat pelaku UMKM online sudah menghadapi berbagai potongan biaya, termasuk komisi platform, biaya iklan, ongkos kirim, diskon, dan biaya tersembunyi lainnya. Ia menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menekankan dukungan terhadap UMKM dan penguatan ekonomi rakyat. Mufti mendesak agar rencana pengenaan pajak ini dikaji secara menyeluruh dan hati-hati sebelum diterapkan. Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten sendiri diperpanjang hingga akhir Oktober 2025, sebuah langkah yang tampak kontras dengan rencana pengenaan pajak online ini.

Berita Terkait

Diproyeksi Lanjut Menguat, Ini Sentimen Penggerak Rupiah Pekan Depan
Saham Nike Melompat 17 Persen, Imbas CEO Tenangkan Investor
Kampas Rem Depan Innova Reborn Tipis? Segini Harga OEM dan Aftermarket
Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20 Persen Berakhir Malam Ini
Harga Saham Turun 7,46% Ytd, Emiten Ini akan Bayar Dividen Rp 626 Miliar
IHSG Terkoreksi di Pekan Singkat, Kapitalisasi Pasar Sentuh Rp 12.098 T
MHKI Bagi Dividen Rp8,04 Miliar: Cek Jadwal dan Nilai per Saham!
Rahasia Warna Mobil Paling Susah Dioplos: Toko Cat Angkat Tangan!

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:08 WIB

Diproyeksi Lanjut Menguat, Ini Sentimen Penggerak Rupiah Pekan Depan

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:05 WIB

Saham Nike Melompat 17 Persen, Imbas CEO Tenangkan Investor

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:50 WIB

Kampas Rem Depan Innova Reborn Tipis? Segini Harga OEM dan Aftermarket

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:44 WIB

Diskon Tarif Tol Trans Jawa 20 Persen Berakhir Malam Ini

Minggu, 29 Juni 2025 - 07:20 WIB

Harga Saham Turun 7,46% Ytd, Emiten Ini akan Bayar Dividen Rp 626 Miliar

Berita Terbaru

Family And Relationships

Potret Pemakaman Ibunda Mita The Virgin di TPU Tanah Kusir

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:15 WIB