Menteri PU Evaluasi Jajaran Usai OTT KPK di Sumut

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 29 Juni 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo akan mengevaluasi seluruh jajarannya, mulai dari pejabat eselon I hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyusul operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara. “Menanggapi OTT KPK ini mungkin mulai minggu depan, atas restu Pak Presiden RI, kami harus mulai mengevaluasi seluruh jajaran Kementerian PU dari mulai eselon 1 sampai PPK agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa depan,” ujar Dody di Jakarta, Sabtu, 28 Juni 2025 seperti dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, evaluasi akan dilakukan jika mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. “Jika memang Pak Presiden memberikan restunya, mulai minggu depan saya harus mulai melakukan evaluasi kepada eselon 1 saya semua sampai dengan PPK-PPK saya semuanya,” kata Dody.

Dody mengaku terpukul atas terjadinya OTT tersebut. “Saya sendiri terpukul dan ini benar-benar tamparan keras ke saya,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan dirinya telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Kementerian PU untuk bekerja dengan integritas dan spiritualitas. “Saya sudah menginfokan beberapa kali, tolong selalu hadirkan Tuhan di hati kepada semua penyelenggara negara, tapi himbauan sepertinya sekedar imbauan,” katanya.

Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan koordinasi dengan otoritas yang berwenang, untuk memastikan tidak terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

OTT yang dilakukan KPK di Sumatera Utara dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai Rp231,8 miliar.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dua tersangka berasal dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. “Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Satu tersangka lainnya adalah HEL dari proyek yang dilaksanakan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Selain itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN. “RAY ini adalah anak dari KIR,” kata Asep.

Pilihan Editor: Untung-Rugi Ekspor Listrik ke Singapura

Berita Terkait

Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?
Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?
Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!
Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir
Prabowo Amnesti Hasto? Alasan di Balik Pertimbangan Ini Terungkap!
Amnesti Prabowo untuk Hasto: DPR Setuju, Kejutan Politik?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB