PSI Jakarta Nilai Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Permudah Kaderisasi Caleg

Avatar photo

- Penulis Berita

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu nasional dan daerah harus terpisah. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta menilai putusan tersebut mempermudah kaderisasi calon anggota legislatif atau caleg di masing-masing Pemilu.

Sekretaris Wilayah PSI Jakarta Geraldi Ryan Wibinata mengatakan partainya kini bisa bernapas lega setelah MK mewajibkan ada jeda antara Pemilu nasional dan lokal. “Kami punya lebih banyak waktu dan tenaga untuk mempersiapkan kader-kader kami supaya dapat berkompetisi dengan baik,” kata Geraldi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 29 Juni 2025.

Geraldi menyebut selama ini partainya berhadapan dengan keterbatasan waktu, tenaga, dan sumber daya untuk menyalonkan kader-kadernya dalam Pemilu serentak. Sebab, caleg DPR RI dan DPRD harus mendaftarkan diri hingga berkampanye dalam waktu yang sama. “Hal itu mempersulit kami dalam menyiapkan rekan-rekan di partai untuk maju berkontestasi secara optimal,” tuturnya.

Geraldi mengklaim partai politik bisa menghasilkan calon-calon yang lebih baik lagi dengan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Dia menyebut PSI Jakarta akan memperkuat sistem rekrutmen para caleg dan juga calon-calon kepala daerah. PSI, kata dia, akan bersiap-siap menghadapi sistem baru pada musim Pemilu nasional dan daerah selanjutnya.

Pada Kamis, 26 Juni 2025 Mahkamah mengabulkan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Perkara ini menguji formil UU Pemilu. Dalam petitum, Perludem meminta MK memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemilu untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan paling lama 2,5 tahun setelah diselenggarakannya pemilu nasional yang memilih anggota DPR, DPD, dan presiden atau wakilnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksektif maupun calon anggota legislatif.

Saldi melanjutkan, pemilu nasional yang berdekatan waktu penyelenggaraannya dengan pilkada akan menyebabkan masalah pembangunan di daerah tenggelam oleh isu nasional.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap utama,” kata Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Dasco Respons Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Berita Terkait

Prabowo Optimis: Swasembada Energi Indonesia Tercapai dalam 6 Tahun!
Prabowo Sanjung Tiongkok, Singgung Jokowi di Groundbreaking Baterai: Apa Katanya?
Bagaimana Proses Evakuasi WNI dari Iran ke Tanah Air?
Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza, Israel: Hanya Angan-angan!
Menteri PU Evaluasi Pejabat Eselon I-III hingga PPK Usai OTT KPK
Iran Larang Kepala IAEA Masuki Wilayahnya untuk Pantau Nuklir
Menteri PU Evaluasi Jajaran Usai OTT KPK di Sumut
Kerjasama Kejaksaan Agung & Operator Soal Penyadapan: Ada Apa?

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:49 WIB

Prabowo Optimis: Swasembada Energi Indonesia Tercapai dalam 6 Tahun!

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:37 WIB

Prabowo Sanjung Tiongkok, Singgung Jokowi di Groundbreaking Baterai: Apa Katanya?

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:51 WIB

Bagaimana Proses Evakuasi WNI dari Iran ke Tanah Air?

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:10 WIB

Trump Sebut Gencatan Senjata di Gaza, Israel: Hanya Angan-angan!

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:27 WIB

Menteri PU Evaluasi Pejabat Eselon I-III hingga PPK Usai OTT KPK

Berita Terbaru

Entertainment

Jessi ‘Newsflash’: Sindir Media Pedas di Lagu Comeback Terbarunya!

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:16 WIB

Fashion And Style

10 Paduan Warna Celana Putih: Tampil Stylish & Kekinian!

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:09 WIB

Family And Relationships

Atalia Praratya & Ridwan Kamil: Kemesraan Kembali Setelah Masa Sulit

Minggu, 29 Jun 2025 - 22:02 WIB

Family And Relationships

Olla Ramlan Pacari Berondong? Ini Pengakuannya yang Bikin Heboh!

Minggu, 29 Jun 2025 - 21:55 WIB

Personal Development

Zodiakmu Stres? Cari Tahu Gaya Coping Unikmu di Sini!

Minggu, 29 Jun 2025 - 21:47 WIB