Jakarta, RAGAMHARIAN.COM – Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Suprayati, menyatakan apresiasi mendalam atas kolaborasi dan kerja sama yang terjalin erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam upaya perlindungan saksi dan korban tindak pidana. Sinergi ini dinilai krusial untuk menjamin keadilan dan pemenuhan hak-hak mereka.
Sebagai bukti nyata dari sinergi yang produktif ini, Sri Suprayati mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polri telah mengajukan permohonan perlindungan bagi sebanyak 1.209 individu, yang terdiri dari saksi dan korban. Jumlah signifikan ini, menurutnya, menggarisbawahi eratnya keterkaitan kinerja antara kedua lembaga serta krusialnya kolaborasi dan penguatan koordinasi dalam memastikan perlindungan saksi dan korban. Hal ini disampaikannya pada Minggu, 29 Juni 2025.
Menyambut Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79, LPSK secara khusus berharap agar kerja sama antara Polri dan LPSK, terutama dalam aspek perlindungan saksi dan korban, dapat terus diperkuat dan ditingkatkan. Penguatan ini dinilai sangat vital, khususnya untuk menjamin terpenuhinya hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban tindak pidana.
Lebih lanjut, Sri Suprayati juga meyakini bahwa peningkatan kolaborasi ini akan secara signifikan mempermudah pengungkapan berbagai kasus tindak pidana, terutama melalui penguatan peran *Justice Collaborator* (JC). Sinergi yang lebih intens antara LPSK dan Polri diharapkan tidak hanya memperkuat pemenuhan hak restitusi bagi korban tindak pidana, tetapi juga mengoptimalkan efektivitas dalam pengungkapan perkara.
Adapun cakupan kolaborasi yang dapat terus diperkuat mencakup penanganan kasus-kasus Tindak Pidana kekerasan seksual, pencucian uang, perdagangan orang, narkotika, hingga korupsi. Mengakhiri pernyataannya, Sri Suprayati kembali menyampaikan ucapan selamat Hari Ulang Tahun ke-79 untuk Polri, seraya berharap kerja sama yang sudah terbangun akan terus memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.