Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid: Modus Hadas, Korban Trauma!

Avatar photo

- Penulis Berita

Senin, 30 Juni 2025 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Ngaji Cabuli Sejumlah Murid di Tebet, Jakarta Selatan: Polisi Ungkap Modus Licik dan Jumlah Korban

Jakarta – Seorang guru ngaji berinisial AF telah diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Penangkapan ini menjadi sorotan publik mengingat peran pelaku sebagai pendidik agama.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Ardian Satrio, mengungkapkan bahwa korban-korban AF merupakan muridnya sendiri yang mayoritas berusia antara 10 hingga 12 tahun. “Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” jelas Ardian dalam siaran pers, Ahad, 19 Juni 2025.

Terbongkarnya praktik keji ini bermula dari pengakuan berani dua korban pada Senin, 18 Juni 2025, yang melaporkan perbuatan cabul yang mereka alami. Insiden tragis tersebut terjadi di kediaman tersangka yang sekaligus difungsikan sebagai tempat mengajar mengaji.

Modus operandi yang digunakan tersangka sangat licik dan terencana. Menurut Ardian, AF berpura-pura memberikan pelajaran tambahan mengenai hadas. Dalam prosesnya, ia bahkan tak segan menggambarkan kemaluan di papan tulis di hadapan korban. Untuk membujuk korbannya, AF mengiming-imingi uang tunai sebesar Rp10 ribu hingga Rp25 ribu. Perbuatan bejat ini dilakukan di ruang tamu rumah tersangka, biasanya setelah murid-murid lain pulang lebih dulu. Setelah melancarkan aksinya, AF mengancam akan menampar korban apabila berani menceritakan perbuatannya kepada siapapun.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan dan keterangan dari pelaku, terungkap bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali dengan korban yang berbeda, bahkan mencapai jumlah setidaknya 10 anak. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan seksual yang sistematis dari tersangka.

Saat ini, AF telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Kepolisian mengimbau para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila anaknya diduga menjadi korban lain dari tersangka ini. Laporan dapat diajukan melalui *hotline* khusus yang disediakan oleh kepolisian di nomor +62 813-8519-5468.

Berita Terkait

Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Dirjen Perkeretaapian, Dituntut 9 Tahun Penjara Korupsi
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
Korupsi Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Polantas di Medan Pungli Rp 100 Ribu: Dipakai Buat Sarapan, Berujung Minta Maaf
KPK Gelar OTT Terkait Kasus Proyek Jalan di Sumut, Enam Orang Ditangkap
KPK Sikat 6 Koruptor PUPR Sumut! OTT Terbaru Ungkap Fakta Mencengangkan
OTT KPK: Mandailing Natal Geger, Bukan Medan!

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:42 WIB

Prasetyo Boeditjahjono, Mantan Dirjen Perkeretaapian, Dituntut 9 Tahun Penjara Korupsi

Senin, 30 Juni 2025 - 01:38 WIB

Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid: Modus Hadas, Korban Trauma!

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:40 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:13 WIB

Korupsi Jalan Sumut: KPK Buru Aliran Dana Haram!

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:54 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terbaru

Entertainment

Evan DC Ungkap Alasan Tak Buru-Buru Nikahi Ria Ricis: KUA Penuh!

Senin, 30 Jun 2025 - 19:10 WIB

Entertainment

Lesti Kejora: Leshia Gemas Pakai Jersey Liverpool, Bikin Fans Gempar!

Senin, 30 Jun 2025 - 18:48 WIB

Politics

Prabowo Kumpulkan Menteri: Bahas Isu Krusial Apa Saja?

Senin, 30 Jun 2025 - 18:27 WIB

Science

Gempa Laut Banda M 4,8: Aman dari Tsunami, Ini Penyebabnya!

Senin, 30 Jun 2025 - 18:19 WIB