Jejak Karier Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Orang Dekat Bobby Nasution Diciduk KPK

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumatera Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. Ia diduga terlibat suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dengan nilai kontrak mencapai Rp 231,8 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan Topan Ginting dijanjikan akan mendapat jatah sekitar 4-5 persen atau Rp 8 miliar dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut. Jatah untuk Kepala Dinas PUPR ini rencananya akan diberikan secara bertahap setelah proyek pembangunan sudah selesai digarap.

“Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persen-nya sekitar Rp 8 miliar,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Diringkusnya sosok Topan Ginting menuai sorotan lantaran yang bersangkutan disebut merupakan orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia mulanya diketahui sebagai Sekretaris Daerah Kota Medansaat Bobby menjabat Wali Kota Medan. Setelah menantu mantan presiden Joko Widodo atau Jokowi itu jadi gubernur, ia dilantik menjadi Kadis PUPR Sumut pada 24 Februari 2025.

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Pembangunan Jalan

Topan bukan “orang biasa”. Di kalangan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintahan Kota atau Pemkot Medan dan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumut, ia dikenal dengan julukan ‘ketua kelas’. Sebutan itu melekat karena kedekatannya dengan Bobby. Berkat kedekatan itu pula, kariernya bisa dibilang moncer.

Sebelum balada suap, Sumber Tempo menyebut, Topan Ginting dipersiapkan menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Sumut. Langkah Topan menjadi Sekda diperkuat dirinya mengambil program doktoral di Universitas Sumatera Utara. Topan menjalani sidang promosi Doktor di USU pada Mei 2025. Sidang itu dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Berikut jejak karier Topan Obaja Putra:

1. Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Medan (2018)

2. Camat Medan Tuntungan (2019)

3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan

4. Plt Dinas Pendidikan Kota Medan

5. Kepala Bagian Sekretaris Daerah Kota Medan (2022)

6. Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan (2023)

7. Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan (2024)

8. Plt Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut (2025)

9. Kadis PUPR Sumut (2025)

Dugaan Keterlibatan Topan dalam Kasus Suap Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Sumut

Lembaga antirasuah mengungkapkan, dalang dari kasus ini adalah Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang. Keduanya diduga menyuap pejabat di Dinas PUPR Sumut demi memperoleh proyek pembangunan jalan. Kasus terungkap setelah adanya penarikan uang muka sekitar Rp 2 miliar diduga dari Akhirun dan Rayhan.

“Kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Pilang (RAY),” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Kesepakatan jahat itu diduga difasilitasi Topan selaku Kepala Dinas PUPR Sumut. Ia disebut meminta Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar memastikan agar Akhirun ditunjuk sebagai rekanan atau penyedia proyek, tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Adapun dua proyek tersebut adalah proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Labusel dengan nilai proyek Rp 96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar. Proses mufakat jahat ini disebut berlangsung sejak April, dan proyek pembangunan jalan rencananya akan dilelang pada Juni 2025.

Akhirun kemudian meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan tim dari UPTD guna menyiapkan berbagai kebutuhan teknis terkait proses e-catalog. Setelah itu, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur sedemikian rupa agar PT DGN bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel.

Sementara untuk proyek pembangunan jalan Hutaimbaru–Sipiongot, mereka sepakat agar penayangannya diberi jeda sekitar satu minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan. Selain itu, Asep mengungkapkan, juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan melalui perantara. Artinya, uang sogok kemungkinan lebih dari Rp 2 miliar.

Selain di lingkungan Dinas PUPR Sumut, suap juga dilakukan Akhirun dan Rayhan di Satuan Kerja atau Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Keduanya diduga menyuap Heliyanto selaku PPK di Satker tersebut senilai Rp 120 juta guna mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana sejumlah proyek.

Proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut antara lain proyek preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI pada 2023, dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,5 miliar dan proyek lanjutan preservasi ruas yang sama untuk anggaran 2024 dengan nilai Rp 17,5 miliar. Sehingga, termasuk proyek di Dinas PUPR Sumut, total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.

Kini, Akhirun dan Rayhan selaku penyuap serta Topan, Rasuli, dan Heliyanto selaku penerima suap telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Topan Ginting, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bobby menyatakan kesiapannya jika penyidik KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus suap di Dinas PUPR Sumut tersebut. Pihaknya mengklaim tidak menerima aliran dana meskipun ia pernah bersama Kadis PUPR Topan Ginting meninjau proyek pembangunan jalan yang ternyata jadi bancakan korupsi dan kini ditangani KPK.

“Kami di Pemprov Sumut, baik itu bawahan maupun atasan yang ada menerima aliran dana wajib memberikan keterangan sesuai proses hukum,” kata Bobby Nasution pada Senin, 30 Juni 2025.

M. Raihan Muzzaki, Ade Ridwan Yandwiputra, dan Sahat Simatupang berkontribusi dalam pembuatan artikel ini

Pilihan Editor: KPK Sebut Pengusaha Suap Anak Buah Bobby Nasution Rp 2 Miliar

Berita Terkait

MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!
Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024
Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Prabowo Tegaskan: Polri Tak Tergantikan! Peran Vital bagi Indonesia
Aksi Paralayang Spektakuler Polri di Langit Monas, Jelang HUT Bhayangkara
Prabowo Kritik Polri: Jaga Kepercayaan Publik, Jangan Mengecewakan!
Nilai Tetap Raja! Lolos SPMB Jakarta Jalur Domisili? Ini Syaratnya
Prabowo Desak Reformasi Polri: Butuh Polisi Bersih dan Profesional

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:59 WIB

MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:48 WIB

Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:51 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:34 WIB

Prabowo Tegaskan: Polri Tak Tergantikan! Peran Vital bagi Indonesia

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:58 WIB

Aksi Paralayang Spektakuler Polri di Langit Monas, Jelang HUT Bhayangkara

Berita Terbaru

Politics

MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:59 WIB

Autos

SUV Medium Bekas 5 Tahun: CR-V Mulai Rp 297 Juta!

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:45 WIB

Uncategorized

Hamdan ATT Dimakamkan di TPU Kampung Dukuh: Selamat Jalan Legenda!

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:31 WIB