Jakarta, 1 Juli 2025 – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2025 untuk jenjang SMA memasuki babak baru dengan sistem domisili sebagai pengganti zonasi. Arif Budiyanto, staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat, menjelaskan tiga kriteria utama seleksi jalur domisili: nilai rapor, jarak rumah ke sekolah, dan usia. Prioritas utama tetap pada nilai akademik siswa.
“Urutannya jelas: nilai rapor, domisili, dan terakhir usia,” tegas Arif saat ditemui di Posko Pengaduan SPMB Jakarta Barat. Kuota jalur domisili untuk SMA di Jakarta ditetapkan sebesar 35% dari total daya tampung sekolah negeri. Persaingan ketat untuk memperebutkan kuota ini didasarkan pada prestasi akademik siswa. Setelah itu, jarak rumah ke sekolah, yang disesuaikan dengan rayon atau RT, menjadi pertimbangan.
Arif mengimbau orang tua untuk lebih bijak memilih sekolah. Banyak orang tua yang lebih mengutamakan pilihan sekolah tertentu, tanpa mempertimbangkan jarak dan kriteria yang telah ditetapkan. “Ada yang menginginkan sekolah A, padahal ada sekolah lain yang lebih dekat dan memenuhi kriteria,” jelas Arif. Ia menekankan, sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, semua sekolah negeri dianggap setara, tanpa adanya sebutan “sekolah unggulan”.
Bagi siswa yang tidak lolos jalur domisili tahap I, masih ada kesempatan melalui SPMB Bersama untuk masuk sekolah swasta gratis, yang diselenggarakan pada 7-8 Juli 2025. Biaya pendidikan di sekolah swasta ini akan sama dengan sekolah negeri, tanpa adanya biaya SPP tambahan.
Pendaftaran jalur domisili PPDB SMA Jakarta telah dibuka dan ditutup pada 2 Juli 2025. Pengumuman hasil seleksi dilakukan secara online pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama. Sistem domisili ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan merata bagi siswa SMA di Jakarta.