Kronologi Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi: Fakta & Analisis Lengkap

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

# Insiden Perusakan Vila di Sukabumi: Retret Kristen Diserang, Tujuh Tersangka Ditangkap, Mencoreng Toleransi Beragama

Sukabumi, Jawa Barat – Sebuah insiden kekerasan yang mengkhawatirkan mencoreng wajah toleransi di Indonesia. Sebuah rumah singgah atau vila di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sasaran perusakan brutal oleh sekelompok warga pada Jumat (27/06). Peristiwa nahas ini terjadi saat sekelompok anak dan remaja beragama Kristen tengah menjalani kegiatan retret. Terkait insiden serius tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa ketujuh tersangka, yang merupakan warga Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, telah ditahan sejak Senin (30/6) malam. Insiden ini sontak menarik perhatian publik dan pejabat tinggi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, langsung menyambangi lokasi kejadian untuk bertemu dengan pihak yang dipercaya menjaga rumah milik Maria Veronica Ninna di Desa Tangkil itu. Setelah pertemuan tersebut, Dedi melalui unggahan di media sosialnya menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani secara hukum karena merupakan peristiwa pidana. Tak hanya itu, Gubernur Dedi bahkan berkomitmen menanggung seluruh biaya perbaikan kerusakan yang terjadi pada properti tersebut sebagai bentuk keprihatinan.

Kerusakan parah melanda berbagai bagian properti tersebut, mulai dari pecahnya kaca jendela di hampir seluruh ruangan, hancurnya pot bunga di taman dan depan rumah, luluh lantaknya dua unit gazebo di pekarangan belakang, rusaknya kamar mandi belakang, hingga pintu gerbang rumah yang didobrak paksa. Puncaknya, satu unit sepeda motor milik penghuni didorong warga ke sungai, menambah daftar kerugian materiil.

Dampak psikologis yang mendalam juga menghantui anak-anak dan remaja peserta retret, yang berasal dari sebuah gereja di Tangerang Selatan. Meski demikian, pihak gereja memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dari sudut pandang mereka.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), anak-anak dan remaja ini datang ke vila untuk mengikuti retret selama libur sekolah, sebuah kegiatan reflektif yang juga dikemas melalui berbagai permainan edukatif. Namun, sejumlah warga tiba-tiba datang dan membubarkan paksa acara tersebut, dengan dalih bahwa rumah singgah atau vila itu tidak memiliki izin sebagai tempat ibadah. Pembubaran ini disertai dengan tindakan perusakan dan intimidasi yang meresahkan.

“Ada pengambilan paksa simbol keagamaan, salib, saat itu. Ini melukai batin umat Kristiani dan merusak nilai toleransi yang jadi pondasi bangsa,” tegas Sekretaris Umum DPP GAMKI, Alan Christian Singkali, menyoroti pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, mengecam penyerangan terhadap warga yang melakukan ibadah atau kegiatan keagamaan ini, menegaskan bahwa hal ini melanggar penghormatan terhadap hak dasar berupa hak bebas menjalankan agama dan keyakinannya.

Insiden ini menambah panjang daftar pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Catatan Setara Institute menunjukkan, sepanjang 2014-2024, terjadi 1.998 peristiwa dan 3.217 tindakan pelanggaran. Pada tahun 2024 saja, tiga jenis pelanggaran yang paling sering terjadi adalah intoleransi oleh masyarakat (73 kejadian), tindakan diskriminatif oleh negara (50 peristiwa), dan gangguan tempat ibadah (42 kasus).

### Kronologi Peristiwa Pembubaran

Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, menjelaskan bahwa tindakan warga ini bermula dari beredarnya video dan informasi di tengah warga pada Jumat (27/6) pagi. Narasi dalam video itu menyebutkan bahwa kaum muda yang menginap di rumah singgah milik Maria Veronica Ninna melakukan kegiatan keagamaan ibadah umat Kristen Protestan, termasuk bernyanyi.

Setelah menerima informasi mengenai video tersebut, Ijang bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu mendatangi rumah tersebut. “Kami beriktikad baik menanyakan izin karena rumah itu vila yang dipakai kegiatan. Kami meminta adanya izin. Namun, pihak vila tidak mengindahkan kedatangan kami, Babinsa, Pak Kapolsek, Pak Camat, sehingga kami berinisiatif akan membuat surat imbauan,” jelas Ijang kepada wartawan Riana A Ibrahim dari BBC News Indonesia.

Ijang menambahkan, “Cuma waktu itu, kami terbentur sempitnya waktu jelang salat Jumat. Akhirnya kami Jumatan, pulang. Baru mau dibuatkan surat imbauan, masyarakat spontanitas mendatangi dan terjadilah insiden tersebut.”

Peristiwa perusakan diperkirakan terjadi pada Jumat (27/6) sekitar pukul 13.15 WIB. Satu jam berselang, pihak Forkopimcam tiba di lokasi untuk menenangkan warga dan memberikan penjelasan. Selanjutnya, garis polisi dipasang. Menjelang sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB, warga kembali ke rumah masing-masing.

Pascakejadian, rumah milik Ninna yang ditinggali oleh kerabatnya, Yongki, beserta istri dan anak-anaknya, dikosongkan sementara dan dijaga ketat oleh polisi. Menurut Ijang, warga telah mempertanyakan peruntukan rumah Ninna sejak April 2024 karena disebut mulai ada ibadah kebaktian umat Kristen tanpa izin. Namun, saat dikonfirmasi apakah izin kegiatan keagamaan dan ibadah juga diperlukan apabila penyelenggaranya dari penganut agama mayoritas di wilayah tersebut, Ijang memilih untuk tidak menjawab.

Secara terpisah, Kombes Pol Hendra Rochmawan dari Polda Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan keagamaan ini diikuti oleh sekitar 36 orang yang terdiri dari anak-anak, remaja, dan pendampingnya. Warga kemudian mengadu kepada kepala desa dan meminta pimpinan desa untuk mengklarifikasi. “Pemilik rumah disebut tidak mengindahkan pihak pemerintah desa yang akhirnya membuat warga Desa Tangkil mendatangi rumah dan merusak bangunan rumah milik Ninna,” terang Hendra.

### Apa Tindak Lanjut Insiden Ini?

Pada Sabtu (28/6) pagi, sebuah pertemuan digelar yang dihadiri oleh Camat Cidahu, Tamtam Alamsyah; Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Tri Romadhono; Komandan Koramil Parungkuda, Kapten Inf U. Sanusi; Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet; Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Ismail; serta perwakilan dari FKUB, Satuan Polisi Pamong Praja, tokoh agama, dan korban.

Dalam pertemuan itu, Yohanes Wedy, adik dari pemilik rumah dan salah satu korban, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan kegiatan yang bersifat ibadah bagi umat Kristen dan akan berkoordinasi dengan lingkungan serta pemerintah setempat guna menghindari miskomunikasi di masa mendatang. MUI Kecamatan Cidahu juga memberikan surat imbauan kepada pemilik rumah yang diduga mengubah peruntukan rumahnya menjadi tempat ibadah bagi umat non-Muslim.

Dari pertemuan tersebut, muncul desakan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum dan menyelesaikannya secara musyawarah. Pengrusakan yang dilakukan juga disebut bukan pengrusakan tempat ibadah. Selain itu, ada komitmen bersama agar insiden semacam ini tidak terulang lagi. Pihak desa bahkan menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian atas kerusakan yang berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.

Akan tetapi, situasi berubah drastis. Penyelidikan tetap dilakukan pada Minggu (29/6) sebagai tindak lanjut dari laporan Yohanes Wedy yang dibuat pada Sabtu (28/6). Hasilnya, pada Senin (30/6) malam, sebanyak tujuh warga dari Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap.

Ketujuh tersangka itu adalah RN yang merusak pagar dan mengangkat salib; MSM yang menurunkan dan merusak salib besar; MD yang merusak sepeda motor; H yang merusak sepeda motor dan pagar; serta UE, EM, dan EM yang merusak pagar. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, juga menyampaikan bahwa kerugian materiil korban mencapai Rp50 juta dari kerusakan pada rumah serta satu unit sepeda motor dan satu unit mobil.

Secara terpisah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kasus ini kepada pihak kepolisian. Kendati demikian, ia tetap menunjukkan tanggung jawabnya dengan memberikan ganti rugi kerusakan sebesar Rp100 juta kepada kerabat pemilik rumah dan memberikan pendampingan psikologis dengan mengirimkan tim psikolog dari Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk membantu korban.

### ‘Ini Mencederai Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan’

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Anis Hidayah, menyayangkan terjadinya penyerangan terhadap warga yang melakukan ibadah di Sukabumi. “Ini sebenarnya sudah mencederai hak kebebasan beragama dan berkeyakinan yang merupakan hak dasar, yang tidak hanya diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia tetapi juga di dalam konstitusi dan konvensi internasional tentang hak sipil politik,” tegas Anis.

Anis juga mendesak masyarakat untuk tidak mudah terpancing melakukan cara-cara kekerasan. Menurutnya, jalan damai melalui dialog adalah upaya yang semestinya dilakukan dalam menyikapi perbedaan keyakinan dan cara beribadah yang beragam di Indonesia.

Komnas HAM sendiri telah menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan HAM tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dalam aturan itu, jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan semestinya diterapkan oleh setiap masyarakat, jajaran pemerintah, dan aparat penegak hukum. “Kami mendorong agar Standar Norma dan Pengaturan itu dapat digunakan oleh semua pihak, yaitu aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun toleransi dan membangun kehidupan dengan perbedaan agama dan keyakinan yang memang selama ini ada di Indonesia. Moderasi beragama itu sangat penting,” lanjut Anis.

Mengenai isu izin untuk kegiatan keagamaan dan ibadah, Anis berpendapat bahwa hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi siapapun untuk menyerang agama tertentu ketika mereka menjalankan ibadah.

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Adib Abdusshomad, juga menyatakan penyesalannya atas peristiwa ini. Adib menyoroti pentingnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, sebagai pedoman dalam menjaga kerukunan umat beragama.

Di sisi lain, Adib mengungkapkan bahwa saat ini Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama masih menanti ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Harapannya, Perpres yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan Peraturan Bersama Menteri dapat memberikan dampak yang lebih signifikan, mengingat saat ini kebijakan pemerintah daerah terkait kerukunan umat beragama masih berpijak pada Peraturan Bersama Menteri ini.

Terkait dengan perizinan pendirian rumah ibadah, Peraturan Menteri Bersama (PBM) juga menjadi pijakan dan mengatur persyaratan khusus yang meliputi:
* Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.
* Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.
* Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
* Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Namun, sejumlah persyaratan khusus, terutama terkait dukungan masyarakat, kerap dinilai diskriminatif, sebut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan. Pendapat itu relevan dengan kondisi di lapangan, di mana banyak rumah ibadah dari semua agama gagal mendapatkan izin karena persoalan dukungan ini.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Kementerian Agama pada 2024, angka Indeks Kerukunan Antar Umat Beragama (IKUB) berada di angka 76,47. Skor ini merupakan rerata dari tiga variabel, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerja sama, yang diambil dari 34 provinsi di Indonesia. Dari hasil riset ini, skor Jawa Barat tercatat di bawah rata-rata nasional, yaitu 73,43. Selain Jawa Barat, provinsi dengan skor di bawah rata-rata meliputi Jambi, Maluku Utara, Gorontalo, Banten, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Aceh.

Insiden perusakan vila saat retret Kristen di Sukabumi ini menjadi pengingat pahit akan tantangan nyata dalam menjaga kebebasan beragama dan toleransi di Indonesia, sekaligus menyoroti urgensi peninjauan ulang regulasi yang berpotensi memicu konflik.

Berita Terkait

Update Kebakaran RS Hermina Jatinegara Jaktim, Asal Api Diduga dari Ruang Farmasi
Panel Listrik Ruang Farmasi RS Hermina Jatinegara Meledak, Timbulkan Asap Tebal
Muzakir Manaf Pimpin HUT Bhayangkara: Pesan Gubernur Aceh untuk Polri
Monas Bersih! 1.262 Petugas Kebersihan Siaga Jaga HUT Bhayangkara
BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Landa DKI Jakarta dan 21 Wilayah Lain Selasa 1 Juli 2025
KKP Perkuat Keamanan Pelabuhan Perikanan
Gempa Mandailing Natal Hari Ini: Info Magnitudo & Dampaknya!
Rinjani Memakan Korban: Kemenhut Perketat SOP Pendakian!

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:56 WIB

Update Kebakaran RS Hermina Jatinegara Jaktim, Asal Api Diduga dari Ruang Farmasi

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:49 WIB

Panel Listrik Ruang Farmasi RS Hermina Jatinegara Meledak, Timbulkan Asap Tebal

Rabu, 2 Juli 2025 - 01:21 WIB

Muzakir Manaf Pimpin HUT Bhayangkara: Pesan Gubernur Aceh untuk Polri

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:20 WIB

Monas Bersih! 1.262 Petugas Kebersihan Siaga Jaga HUT Bhayangkara

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kronologi Pembubaran Retret di Cidahu Sukabumi: Fakta & Analisis Lengkap

Berita Terbaru

Entertainment

Adria Arjona Jadi Wonder Woman DCU? James Gunn Beri Kode!

Rabu, 2 Jul 2025 - 11:16 WIB

Public Safety And Emergencies

Update Kebakaran RS Hermina Jatinegara Jaktim, Asal Api Diduga dari Ruang Farmasi

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:56 WIB

Public Safety And Emergencies

Panel Listrik Ruang Farmasi RS Hermina Jatinegara Meledak, Timbulkan Asap Tebal

Rabu, 2 Jul 2025 - 10:49 WIB