Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemisahan Pemilu oleh MK: Gelombang Pro-Kontra Menggema, Menentukan Arah Demokrasi Indonesia

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota telah memicu beragam respons dari berbagai pihak. Keputusan krusial ini, yang mengubah lanskap keserentakan pemilu di Indonesia, menuai pro dan kontra, mencerminkan kompleksitas implementasi serta dampak yang ditimbulkannya terhadap sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Respons dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disampaikan oleh Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, yang menyayangkan putusan tersebut. Rifqi berpendapat bahwa MK seharusnya tidak menciptakan norma baru di luar domain DPR dan pemerintah. Ia menegaskan peran MK sebagai *negative legislature*, yang berwenang untuk memberikan pandangan terkait kesesuaian suatu norma dengan konstitusi. “Sekarang MK itu memposisikan diri sebagai *positive legislature*. Jadi, bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri,” kritik Rifqi, pada Senin, 30 Juni 2025, menganggap MK telah melampaui kewenangannya.

Berbeda dengan pandangan DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif putusan MK. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menilai pemisahan pemilu ini adalah langkah ideal. Menurut Afifuddin, pemisahan tersebut akan memberikan pengaturan waktu, desain keserentakan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu yang lebih baik. “Kami membayangkan ini kemudian memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Afifuddin dalam sebuah seminar daring, Sabtu, 28 Juni 2025. Ia juga menambahkan bahwa putusan ini akan menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan badan ad hoc penyelenggara pemilu di semua tingkatan, menghindari tumpang tindih kewenangan.

Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa putusan ini akan sangat menguntungkan partai nonparlemen. “(Karena) dapat fokus mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari kader internal tanpa harus berkoalisi dengan partai lain,” jelas Iqbal pada Jumat, 27 Juni 2025, menyoroti potensi peningkatan peluang bagi partai-partai kecil.

Namun, kekhawatiran muncul dari Partai Demokrat. Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, berpendapat bahwa putusan MK berpotensi memicu perpanjangan siklus ketegangan politik. Ia khawatir penyelenggaraan pemilu yang tidak lagi serentak akan memperpanjang suasana kompetisi, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan. “Ketidaksinkronan pelantikan pejabat juga menimbulkan masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level,” kata Umam, Sabtu, 21 Juni 2025.

Sementara itu, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, menyatakan dukungannya terhadap putusan MK ini. Menurut Jeirry, pemisahan proses pemilu akan membuat penyelenggaraan lebih tertata dan berkualitas. Ia meyakini pemilih akan memiliki ruang untuk berfokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR, dan DPD, lalu benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD. “Ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi,” papar Jeirry melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menanggapi berbagai pandangan ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, berkomitmen untuk mengakomodasi putusan MK dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang berjalan. Bima menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan akan menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi ke depan. “Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” pungkasnya. Berbagai respons ini mengindikasikan bahwa putusan pemisahan pemilu oleh MK akan menjadi bahasan utama dalam agenda politik nasional ke depan, terutama dalam revisi UU Pemilu.

Haura Hamidah, Sapto Yunus, Dani Aswara, Dede Leni, Dian Rahma, Zulkifli Ramadhani, Daniel Ahmad Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Puan Maharani Sebut Semua Fraksi di DPR Segera Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Berita Terkait

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi & Abadi
Putusan MK: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Porak-Poranda? NasDem Geram
MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!
Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79
Prabowo Tegaskan: Polri Tak Tergantikan! Peran Vital bagi Indonesia
Aksi Paralayang Spektakuler Polri di Langit Monas, Jelang HUT Bhayangkara
Prabowo Kritik Polri: Jaga Kepercayaan Publik, Jangan Mengecewakan!
Nilai Tetap Raja! Lolos SPMB Jakarta Jalur Domisili? Ini Syaratnya

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:37 WIB

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi & Abadi

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:41 WIB

Putusan MK: Sistem Ketatanegaraan Indonesia Porak-Poranda? NasDem Geram

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:59 WIB

MK Pisah Pemilu? Mensesneg: Kami Analisa, Tak Akan Diam!

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:48 WIB

Putusan MK Pemilu Dipisah: Pro Kontra & Dampaknya bagi Pemilu 2024

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:51 WIB

Prabowo Resmikan SPPG Polri: Kado Spesial di Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru

Entertainment

Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok untuk Reza Gladys

Rabu, 2 Jul 2025 - 08:43 WIB