JAKARTA, KOMPAS.com – Pergerakan harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menarik perhatian para investor di awal pekan ini. Pada hari Senin, 2 Juni 2025, harga emas Antam terpantau melonjak tajam sebesar Rp 17.000 per gram.
Mengutip informasi terbaru dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini berada di posisi Rp 1.905.000 per gram, melonjak signifikan dari harga sebelumnya yang tercatat Rp 1.888.000 per gram. Kenaikan harga ini tentu menjadi sorotan utama bagi mereka yang memiliki atau berencana berinvestasi emas.
Tak hanya harga jual, harga *buyback* atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami kenaikan paralel sebesar Rp 17.000 per gram. Dengan demikian, jika Anda berencana menjual kembali emas Antam, harga *buyback* yang akan didapat hari ini adalah Rp 1.749.000 per gram, meningkat dari Rp 1.732.000 per gram pada hari sebelumnya. Penting untuk diketahui, *buyback* merupakan harga yang berlaku saat pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas batangan tersebut.
Perlu dicatat, harga emas Antam yang disebutkan di atas merupakan patokan yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Oleh karena itu, ada kemungkinan perbedaan harga di gerai penjualan emas Antam lainnya di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi emas Antam, penting untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, kabar baiknya, jika Anda menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi, potongan pajak dapat lebih rendah, yakni 0,25 persen, sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan yang dilakukan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk transparansi.
Sementara itu, untuk transaksi *buyback* atau penjualan kembali emas batangan ke Antam, terdapat ketentuan PPh 22 yang berbeda. Jika nilai penjualan melebihi Rp 10 juta, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu diketahui pula bahwa harga *buyback* yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak apabila nilai penjualannya melampaui Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi *buyback* ini akan dipotong langsung dari total nilai *buyback* yang Anda terima.
Berikut rincian lengkap harga emas Antam per gram hari ini, Senin (2/6/2025):
* Emas 0,5 gram: Rp 1.002.500
* Emas 1 gram: Rp 1.905.000
* Emas 2 gram: Rp 3.750.000
* Emas 3 gram: Rp 5.600.000
* Emas 5 gram: Rp 9.300.000
* Emas 10 gram: Rp 18.545.000
* Emas 25 gram: Rp 46.237.000
* Emas 50 gram: Rp 92.395.000
* Emas 100 gram: Rp 184.712.000
* Emas 250 gram: Rp 461.515.000
* Emas 500 gram: Rp 922.820.000
* Emas 1.000 gram: Rp 1.845.600.000