Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs resmi MA pada Selasa, 1 Juli 2025.

Putusan diketok pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

“Tolak,” demikian amar singkat putusan kasasi tersebut. Proses pengambilan keputusan tercatat memakan waktu 10 hari.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang pada 23 Desember 2024 menjelaskan bahwa pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung ketika kasus terjadi sedang diarahkan untuk meningkatkan produksi dan ekspor.

Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran Harvey dalam perkara tersebut tidak sebanding dengan tuntutan berat yang diajukan jaksa.

Namun belakangan, vonis ringan ini menuai sorotan publik dan jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya kasus ini bergulir sampai tingkat kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, yang kini telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah kasasinya ditolak. (*)

Berita Terkait

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI
Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun
Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon
Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka
Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap
[FULL] Keluarga Masih Menunggu Polisi Ungkap Motif Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Kasus Arya Daru: Polisi Sita Pelumas & Alat Kontrasepsi, Ada Apa?
Arya Daru: Hasil Toksikologi Negatif Sianida & Arsenik, Apa Penyebabnya?

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Terungkap! Kematian Brigadir Esco: Polda NTB Ungkap Fakta dengan SCI

Rabu, 27 Agustus 2025 - 13:02 WIB

Mbak Ita Dipenjara! Eks Wali Kota Semarang Korupsi Divonis 5 Tahun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Geledah Rumah Immanuel Ebenezer, KPK Temukan 4 HP Tersembunyi di Plafon

Selasa, 26 Agustus 2025 - 23:58 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut BRI: Keluarga Tak Kenal Tersangka

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:09 WIB

Misteri Pembunuhan Dirut Bank BUMN: 3 Klaster Pelaku Terungkap

Berita Terbaru

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah (Pokok.id)

Teknologi

Cara Mengakses Kembali Kata Sandi X yang Lupa dengan Mudah

Jumat, 19 Sep 2025 - 09:31 WIB

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Hiburan

Nonton Adik Ipar Memanjakanku Drama China

Rabu, 3 Sep 2025 - 19:23 WIB

Hiburan

Seru Banget! Nonton Menaklukkan Suku Barbar Drama Cina

Selasa, 2 Sep 2025 - 08:39 WIB