Selebgram Ditahan di Myanmar: DPR Ungkap Fakta, Ada Apa?

Avatar photo

- Penulis Berita

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WNI Selebgram AP Divonis 7 Tahun di Myanmar, DPR dan Kemlu Terus Berupaya Lakukan Pendampingan

Jakarta – Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang dikenal sebagai selebgram, telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar. Kabar ini mengejutkan setelah sebelumnya AP ditangkap pada 20 Desember 2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus berkoordinasi intensif untuk mendampingi AP di tengah situasi hukum yang kompleks.

Menurut keterangan resmi Kemlu pada Selasa, 1 Juli 2025, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh otoritas setempat dikategorikan sebagai organisasi terlarang. Dakwaan yang dikenakan terhadapnya meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, sebuah fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah kendali junta militer Myanmar.

Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi Pertahanan DPR, Tubagus Hasanuddin, menyampaikan perkembangan terbaru. Ia menyebut bahwa otoritas Myanmar masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kriminal yang dilakukan oleh AP. “Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menyoroti kondisi geopolitik Myanmar yang bergejolak akibat konflik bersenjata, menduga kemungkinan AP menjadi korban salah tangkap mengingat karakteristik fisik WNI yang mirip dengan warga Myanmar.

Dalam situasi ini, DPR terus berkoordinasi erat dengan Kemlu untuk memantau perkembangan. Hasanuddin mengimbau agar publik tidak berspekulasi dan menunggu kabar resmi dari pemerintah, mengingat Kemlu dan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar senantiasa berkomunikasi aktif.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pendampingan terhadap AP telah dilakukan secara intensif sejak hari pertama penangkapannya. Berbagai upaya perlindungan telah diimplementasikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon, termasuk pengiriman nota diplomatik, pemberian akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara, serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Setelah putusan pengadilan yang berjalan di bawah sistem peradilan militer Myanmar tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kemlu RI dan KBRI Yangon memfasilitasi pengajuan permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga AP. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan maksimal bagi warganya di luar negeri.

Berita Terkait

Prabowo Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: Kronologi Lengkap & Dampaknya!
Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!
Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?
Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?
Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!
Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir
Prabowo Amnesti Hasto? Alasan di Balik Pertimbangan Ini Terungkap!
Amnesti Prabowo untuk Hasto: DPR Setuju, Kejutan Politik?

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:08 WIB

Amnesti Hasto & Abolisi Tom Lembong: 4 Hal Penting yang Wajib Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Amnesti Prabowo: Napi Makar & Penghina Presiden Bebas?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:23 WIB

Mahfud MD Bongkar Arti Abolisi ke Tom Lembong: Apa Itu?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 06:34 WIB

Abolisi Tom Lembong, Amnesti Hasto: 4 Fakta yang Wajib Kamu Tahu!

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:14 WIB

Trump Ngamuk! The Fed Tahan Suku Bunga, Renovasi Powell Disindir

Berita Terbaru

Sports

Chelsea Nego Garnacho! 2 Pemain Ditawarkan ke Man United?

Jumat, 1 Agu 2025 - 12:38 WIB

Society Culture And History

Indomaret Tak Ada di Padang? Ini 3 Alasan Mengejutkannya!

Jumat, 1 Agu 2025 - 11:43 WIB