Alasan KPK Belum Panggil Bobby Nasution

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara sebelum memutuskan memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution.

“Tim masih melakukan pendalaman terhadap setiap informasi dan keterangan, baik yang diperoleh dari pemeriksaan para pihak yang sudah dilakukan pascakegiatan tangkap tangan maupun dari hasil penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip Antara.

Pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.

Dia menekankan bahwa KPK membuka peluang untuk memeriksa siapa pun jika diduga mengetahui konstruksi perkara kasus tersebut.

“Bila dibutuhkan informasi dan keterangannya, maka penyidik tentu akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” katanya.

Sebelumnya, Bobby Nasution di Kantor Gubernur Sumut, Senin lalu, mengatakan siap dipanggil KPK sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Namanya proses hukum, ya kami bersedia saja, apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” katanya.

“Kami, saya rasa semua yang di sini, di Pemprov, kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, bukan hanya ke sesama, melainkan ke bawahan atau ke atasan mengalir uangnya, ya wajib memberikan keterangan,” katanya.

Pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp 231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Rawan Intervensi

Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha mengingatkan adanya potensi intervensi dalam kasus yang melibatkan orang dekat penguasa. Tersangka Topan sudah dekat Bobby sejak menjadi Wali Kota Medan sebelum menantu mantan Presiden Jokowi itu menjadi Gubernur Sumut.

“Untuk itu, dalam sejarah penanganan kasus yang melibatkan orang dekat yang memiliki kekuasaan pasti akan terdapat potensi intervensi dalam penanganan kasus, sehingga di sinilah independensi KPK akan diuji untuk menelisik sejauh mana dan apa motif dari pengumpulan fee yang diduga dilakukan oleh Topan Obaja Putra Ginting,” ujarnya.

Praswad mengatakan dana yang dikumpulkan oleh Kepala Dinas tidak hanya untuk kepentingan dia sendiri. Menurutnya, hampir bisa dipastikan biaya tersebut mengalir sampai jauh mengingat pengalamannya dalam penanganan kasus KPK.

Praswad menyoroti nilai yang diamankan oleh KPK pada saat OTT di Sumut yakni berjumlah Rp 231 juta yang diduga sebagai bagian dari biaya komitmen, tidak dapat disimpulkan menjadi nilai akhir dari penanganan kasus tersebut. Pada sejarahnya, KPK bahkan pernah menangani kasus OTT dengan nilai lebih kecil, tetapi pada saat pemulihan uang pengganti mencapai nilai fantastis dan melibatkan tokoh kunci.

Linda Lestari, Salsabilla Azzahra Octavia berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor Lima Kluster Kongsi Bandar Judi Online

Berita Terkait

Direktur RS Indonesia Tewas: Krisis Gaza Makin Parah?
LPG 3 Kg Satu Harga 2026: Kemenkeu Siapkan Strategi Baru!
DPR Geram: Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Israel
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara & Denda Rp600 Juta!
DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I
Ganjar Hadiri Sidang Tuntutan Hasto Kristiyanto
Presiden Prabowo Cium Hajar Aswad dan Salat di Dalam Ka’bah
Prabowo Puji Pangeran Arab Saudi soal Pelayanan Haji

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:01 WIB

Direktur RS Indonesia Tewas: Krisis Gaza Makin Parah?

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:29 WIB

LPG 3 Kg Satu Harga 2026: Kemenkeu Siapkan Strategi Baru!

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:34 WIB

DPR Geram: Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas Akibat Serangan Israel

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:37 WIB

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara & Denda Rp600 Juta!

Kamis, 3 Juli 2025 - 12:43 WIB

DPR Terima Surpres Calon Dubes Negara Sahabat dan Organisasi, Bakal Diproses Komisi I

Berita Terbaru

Home And Garden

7 Warna Cat Anti Panas Terbaik: Ruangan Sejuk, Hemat Energi!

Jumat, 4 Jul 2025 - 03:04 WIB

Public Safety And Emergencies

Zodiak Andal Saat Darurat: Cancer Termasuk? Cek Daftar Lengkap!

Jumat, 4 Jul 2025 - 02:50 WIB