Ragamharian.com – , Jakarta – Kepolisian Resor Kota Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa UGM Argo Ericko Achfandi akhir Mei 2025 lalu.
Tiga orang berinisial IW, NR, dan W itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat mengganti pelat nomor mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, yang menabrak Argo dalam kecelakaan itu.
Adapun Christiano Tarigan yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, telah lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan Polresta Sleman sejak 28 Mei 2025 lalu. Status kemahasiswaan Christiano juga telah dibekukan UGM.
“(Tiga pengganti pelat BMW) sudah ditetapkan tersangka sejak minggu lalu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sleman Ajun Komisaris Polisi Wahyu Agha Ari Septyan, Rabu, 2 Juli 2025.
Penggantian pelat nomor BMW warna putih itu sebelumnya sempat terekam dalam kamera CCTV Polresta Sleman pasca disita usai kecelakaan terjadi.
Saat kecelakaan terjadi, mobil BMW itu menggunakan pelat nomor F 1206. Namun usai kecelakaan dan disita ke kantor polisi sektor Ngaglik, Sleman, pelat nomor mobil itu berubah atau kembali ke nomor aslinya yakni B 1442 NAC.
Agha belum merinci apa motif dan hubungan para pelaku penggantian pelat nomor BMW itu dengan Christiano.
Hanya, ia menyatakan dari tiga orang itu, satu orang berperan secara diam-diam datang ke lokasi BMW disita dan mengganti pelat nomornya. Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai pemberi instruksi.
Polresta Sleman sebelumnya menyebut, jika ketiga orang itu berasal dari sebuah perusahaan swasta yang sama. Hubungan pelaku yang melakukan penggantian pelat nomor dan pemberi instruksi merupakan bawahan dan atasan.
Agha menuturkan, para tersangka itu diketahui diperintah untuk mengganti pelat BMW milik Christiano. Namun ia belum membeberkan siapa pihak yang memberikan perintah tersebut.
“Intinya (para tersangka) itu disuruh (mengganti pelat nomor mobil BMW), yang satu diminta menukar pelat dan yang dua yang menyuruh, semua sudah menjadi tersangka,” kata dia.
Atas perbuatannya, ujar Agha, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, termasuk dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Meski demikian, ketiga tersangka tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Hal itu disebabkan karena ancaman hukuman pidana penjara mereka di bawah lima tahun.
“Tidak ditahan karena (ancaman hukumannya) semua di bawah 5 tahun, (mereka dikenakan) Pasal 221 ayat 1 ke-2,” ujarnya.
Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Polisi Edy Setyanto Erning Wibowo sebelumnya menyatakan dari hasil penelusuran polisi, WI dan NR merupakan atasan dari IF di sebuah perusahaan swasta. Namun tak disebutkan apa nama perusahaan itu.
“Jadi IF (yang mengganti pelat nomor BMW) ini kan karyawan (perusahaan) swasta, dia (mengganti pelat itu) atas perintah pimpinannya ini (WI dan NR),” ujar Edy, 30 Mei 2025.
Edy saat itu belum menjelaskan lebih lanjut seperti apa hubungan tiga orang terduga pengganti pelat nomor ini dengan pihak Christiano.
“Kalau kenal (dengan Christiano) ya kenal, mungkin seperti kerabat atau teman begitu,” kata Edy.
Disinggung apakah perusahaan tempat terduga pelaku bekerja itu ada hubungannya dengan tempat bekerja orang tua tersangka yang sebelumnya ramai disebut sebagai salah satu petinggi di perusahaan pembiayaan atau finance terkemuka, Edy menyatakan masih proses pendalaman.
“Kami belum memeriksa orang tua CCP (Christiano), jadi soal hubungan mereka bertiga dengan pihak CCP atau orang tuanya kerja masih didalami, semua masih berjalan,” kata Edy.
Edy menjelaskan, aksi penggantian pelat nomor BMW itu dilakukan di halaman belakang Polsek Nganglik yang biasa menjadi tempat menyimpan barang bukti.
Dari pengakuan sementara terduga pelaku dan rekaman CCTV, pelaku awalnya sudah datang untuk mengambil barang pribadi milik Christiano yang masih tertinggal di mobil tersebut.
Setelah mengambil barang di mobil warna putih itu, pelaku lantas pergi meninggalkan Polsek Ngaglik. Namun beberapa saat kemudian, pelaku ternyata kembali lagi ke area halaman belakang dan mengganti pelat nomor kendaraan itu.
Meski ketiga orang itu masih berstatus saksi, Edy menuturkan penggantian pelat nomor kendaraan yang jadi barang bukti kecelakaan itu secara diam-diam telah menyalahi aturan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Tindakan itu sudah bisa dikategorikan menjadi upaya menghilangkan barang bukti dan mengaburkan proses penyelidikan kasus.
Kecelakaan maut itu bermula dari Argo yang mengendarai motor Honda Vario berpelat nomor B 3373 PCG sedang melaju dari arah selatan ke utara.
Ia lalu melambat untuk putar balik di simpang tiga Dusun Sedan. Bersamaan dengan itu dari arah yang sama, dari belakangnya, melaju Mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikemudikan Christiano Tarigan.
Diduga karena jarak yang terlalu dekat, pengemudi mobil BMW tidak bisa menghindar dan terjadi kecelakaan.
Kasus ini ramai jadi sorotan pasca di media sosial ramai tagar #JusticeForArgo karena diduga ada upaya-upaya agar kasus itu tak berlanjut ke proses hukum.
Pilihan Editor: Ini Alasan Ayah Christiano Tarigan Baru Buka Suara Soal Kecelakaan yang Tewaskan Argo