Ragamharian.com – , Jakarta – Mantan Gubernur Jawa Tengah yang juga calon presiden pada Pemilihan Presiden 2024, Ganjar Pranowo, terlihat kembali menghadiri sidang Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang digelar hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto menjadi terdakwa dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan Tempo, Ganjar memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pukul 09.18 WIB, Kamis, 3 Juli 2025.
Ganjar Pranowo tampak duduk di deretan depan kursi penonton dengan kemeja hitam dalam persidangan yang tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto. Ia terlihat didampingi oleh politikus PDIP serta pendukung Hasto lainnya.
Dalam persidangan ini, Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan oleh kejaksaan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi. Persidangan dimulai pukul 09.30 WIB. Di dalam sidang ini, jaksa menuturkan tuntutannya
“Kami menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara dengan rentang waktu paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun, disertai denda paling sedikit seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak enam ratus juta rupiah,” ujar jaksa penuntut.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ini untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon legislatif PAW DPR periode 2019-2024.
Dalam pembacaan dakwaan, Jaksa mengungkapkan nominal suap ini berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. Selain menyuap, jaksa mendakwa Hasto menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Perintangan penyidikan ini dilakukan dengan cara memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah Wahyu Setiawan ditangkap KPK. Perintah itu diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi bernama Nur Hasan.
“Hasto juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK,” ucap Wawan dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pilihan Editor: Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Hasto Kristiyanto Setebal 1.300 Halaman