Relaksasi Impor Food Tray: Mendag Ungkap Dukungan untuk MBG

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:

Ragamharian.com, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso secara transparan mengungkap alasan di balik kebijakan relaksasi impor untuk produk food tray atau piring saji. Kebijakan ini, terang Budi, merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendukung penuh program penting Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memerlukan pasokan piring saji dalam jumlah sangat besar.

Menurut Mendag Budi, tingginya kebutuhan akan piring saji untuk program MBG di seluruh pelosok negeri menjadi pemicu utama diperlukannya tambahan pasokan melalui jalur impor. “Kebutuhan dalam negeri, terutama untuk mendukung program Makan Bergizi dan sejenisnya, memang sangat banyak,” ujar Budi di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025, seperti dikutip dari Antara. Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa produk piring saji buatan dalam negeri juga akan tetap dioptimalkan dalam pengadaan untuk program MBG. “Semua bisa kita manfaatkan. Kebutuhannya memang masif,” tambahnya, menunjukkan komitmen terhadap produk lokal sekaligus memastikan ketersediaan.

Kebijakan relaksasi impor ini merupakan bagian integral dari upaya deregulasi kebijakan impor yang lebih luas oleh pemerintah. Deregulasi ini mencakup 10 komoditas penting, yang diberikan kelonggaran perizinan impor. Kesepuluh komoditas tersebut meliputi produk kehutanan (441 HS), pupuk bersubsidi (7 HS), bahan baku plastik (1 HS), bahan bakar lain (9 HS), sakarin, siklamat, dan preparat bau-bauan mengandung alkohol (6 HS), bahan kimia tertentu (2 HS), mutiara (4 HS), food tray (2 HS), alas kaki (6 HS), serta sepeda roda dua dan roda tiga (4 HS).

Lebih lanjut, Mendag Budi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah parameter ketat yang menjadi dasar pengecualian 10 komoditas ini dari aturan deregulasi umum. Parameter tersebut meliputi sifat barang yang strategis atau padat karya yang telah ditetapkan dalam neraca komoditas, serta barang-barang yang terkait erat dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K2LM), bahkan potensi moral hazard.

Langkah deregulasi ini juga diwujudkan melalui pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025, yang sebelumnya mengatur kebijakan dan pengaturan impor. Sebagai gantinya, pemerintah kini menerbitkan sembilan Permendag baru yang dikelompokkan berdasarkan klaster komoditas. Strategi ini diharapkan dapat mempermudah proses perubahan regulasi di masa mendatang. “Jadi, output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan atau pencabutan Permendag 36 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Kita cabut dan sekarang kita menerbitkan sembilan Permendag,” jelas Budi di Jakarta, Senin, 30 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah menekankan bahwa kebijakan ini adalah respons langsung terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan salah satu inisiatif deregulasi yang ditujukan untuk menghadapi ketidakpastian global dan dinamika perekonomian dunia yang tidak bisa diperkirakan. Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah deregulasi guna memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mendorong daya saing produk dan jasa nasional.

Tujuan utama dari deregulasi ini, menurut Airlangga, adalah menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif agar penciptaan lapangan pekerjaan dapat terus terwujud. Selain itu, sektor padat karya akan terus didorong untuk menarik investasi baru dan menjaga investasi yang sudah ada, seraya memastikan pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga. “Dari arahan tersebut, beberapa telah dipersiapkan, termasuk terkait deregulasi percepatan kemudahan perizinan berusaha,” terang Airlangga.

Ia kembali menegaskan bahwa deregulasi ini berfokus pada penyederhanaan masalah perizinan terhadap 482 jenis barang dari 10 komoditas utama. Penting untuk dicatat, terkait dengan tarif bea masuk, pemerintah masih menggunakan aturan lama. “Terkait penerimaan negara, ini mayoritas kita tangani masalah birokrasi perizinannya. Kita tidak mengumumkan perubahan tarif bea masuk, jadi tidak ada dampak signifikan kepada penerimaan negara,” pungkas Airlangga, memastikan bahwa fokus utama adalah efisiensi birokrasi, bukan perubahan fiskal.

Pilihan Editor: Tanda Tanya Penghapusan Kuota Impor

Berita Terkait

Pepes Tempe: Resep Mudah, Gurih, Minim Minyak, Bikin Nagih!
Resep Tempe Tahu Bacem Anti Gagal: Enak & Siap 45 Menit
Nespresso Bawa Nuansa Retro 90-an untuk Gaya Hidup Modern, Nostalgia!
Ayam Santan Pedas: Resep Rahasia, Super Enak & Bikin Nagih!
Cara Membuat Bakso Aci Kuah Pedas dengan Resep Simpel Ini
10 Kumpulan Resep Sambal Ayam Bakar, Pedasnya Bikin Ketagihan!
6 Peralatan Dapur yang Perlu Diganti Secepatnya
Resep Kue Singkong Kukus: 5 Cara Mudah, Enak, Ekonomis!

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:59 WIB

Pepes Tempe: Resep Mudah, Gurih, Minim Minyak, Bikin Nagih!

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:51 WIB

Relaksasi Impor Food Tray: Mendag Ungkap Dukungan untuk MBG

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:27 WIB

Resep Tempe Tahu Bacem Anti Gagal: Enak & Siap 45 Menit

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:20 WIB

Nespresso Bawa Nuansa Retro 90-an untuk Gaya Hidup Modern, Nostalgia!

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:06 WIB

Ayam Santan Pedas: Resep Rahasia, Super Enak & Bikin Nagih!

Berita Terbaru

Technology

Spesifikasi Redmi Pad 2, Dibanderol Rp 1,99 Juta Hingga 31 Juli

Jumat, 4 Jul 2025 - 07:23 WIB

Technology

Nothing Meluncurkan Produk Headphone

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:55 WIB