Dahlan Iskan vs Jawa Pos: Sengketa Dividen Rp54,5 M Terbantahkan

Avatar photo

- Penulis Berita

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Pos Tolak Mentah-mentah Klaim Utang Rp 54,5 Miliar Dahlan Iskan, Sebut Permohonan PKPU Tak Berdasar

Jakarta, Indonesia – PT Jawa Pos dengan tegas membantah tuduhan utang senilai Rp 54,5 miliar yang diajukan oleh mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan, melalui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Klaim ini disebut Dahlan sebagai kekurangan pembayaran dividen. Pihak Jawa Pos menyatakan hingga berita ini diturunkan, mereka belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Niaga Surabaya terkait perkara nomor 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby tersebut.

Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, dalam pernyataannya pada Kamis (3/7), menegaskan, “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU.” Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan awal terhadap gugatan Dahlan Iskan.

Sebelumnya, dalam berbagai pemberitaan, permohonan PKPU Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga Surabaya ini didasari klaim utang Rp 54,5 miliar, yang disebut berasal dari kekurangan pembayaran dividen yang semestinya ia terima sebagai pemegang saham. Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016.

Namun, Leslie Sajogo menampik klaim tersebut. Menurutnya, seluruh keputusan RUPS pada periode yang disebutkan diputuskan secara bulat, bahkan termasuk oleh Dahlan Iskan sendiri saat masih menjabat sebagai Direktur Utama. Leslie juga mengungkapkan bahwa Dahlan Iskan saat ini masih memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos, yang diperoleh dari pemberian pemegang saham lain, sementara pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo. “Tidak pernah ada komplain sebelumnya soal dividen. Semuanya diputuskan di forum resmi dan disepakati bersama secara bulat. Mengapa sekarang tiba-tiba muncul gugatan yang merujuk pada tahun-tahun berbeda?” tegas Leslie, mempertanyakan dasar gugatan tersebut.

Leslie melanjutkan dengan memastikan bahwa seluruh proses pembagian dividen kepada pemegang saham telah dilakukan sesuai prosedur yang benar, berdasarkan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan RUPS. Ia bahkan menilai narasi “utang dividen” sangat menyesatkan. “Dividen bukanlah utang komersial yang serta-merta bisa menjadi dasar permohonan PKPU,” jelas Leslie. “PKPU adalah mekanisme hukum untuk menangani utang yang nyata, sudah jatuh tempo, dan tidak dibayar, bukan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir tentang dividen yang sudah ditetapkan bertahun-tahun lalu.”

Lebih lanjut, Leslie menyoroti langkah Dahlan Iskan sebelum mengajukan PKPU, yakni mensomasi dan menuntut akses ke dokumen perusahaan. Ia menyebut tindakan ini keliru dan tidak jelas. “Tidak ada ketentuan hukum yang membolehkan seorang pemegang saham mengakses seluruh dokumen internal perusahaan tanpa batas,” tegas Leslie. “Hak pemegang saham ada pada bahan rapat seperti RUPS, bukan seluruh dokumen operasional. Dokumen perseroan tidak untuk dibuka secara bebas, apalagi digunakan untuk menggugat perusahaan.”

Jawa Pos Sanggah Klaim “Pahlawan” Dahlan Iskan dan Mediasi Palsu

Leslie juga menyoroti pernyataan Dahlan Iskan dalam berbagai pemberitaan, di mana Dahlan menyebutkan bahwa jika permohonan PKPU-nya dikabulkan, dana yang diperoleh akan dibagikan kepada “pahlawan-pahlawan Jawa Pos”. Leslie menilai narasi ini sangat subjektif dan tidak memiliki dasar hukum. “Dia tidak punya hak untuk menentukan siapa pahlawan, dan siapa bukan,” bantahnya tegas.

Tak hanya itu, klaim Dahlan Iskan bahwa ia telah mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik melalui mediasi juga dibantah keras oleh Leslie. “Tidak pernah ada mediasi atau komunikasi langsung. Pak Dahlan tidak pernah datang,” ungkap Leslie. “Yang datang hanya kuasa hukumnya dengan somasi, sehingga jauh dari terminologi ‘baik-baik’. Satu-satunya komunikasi hukum yang terjadi adalah tiga kali somasi, dan semuanya sudah dijawab.”

Jawa Pos Siap Ambil Langkah Hukum

Menutup pernyataannya, Leslie menegaskan bahwa PT Jawa Pos masih menanti surat resmi dari pengadilan terkait permohonan PKPU ini. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi setiap proses hukum yang akan berjalan. “Kami negara hukum,” tegas Leslie. “Jika tuduhan tidak berdasar, kami memiliki hak jawab dan hak gugat. Kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pemutarbalikan fakta atau pencemaran nama baik.”

Berita Terkait

Magang Kemenkeu 2025: Daftar Sekarang di 34 Provinsi!
IHSG Anjlok! Tarif Trump Hantui Pasar, Investor Panik?
IHSG Terkoreksi! UNVR, TOWR, TLKM Jadi Pemberat Utama LQ45
BRPT, BRIS, ASII Melesat! Indeks Bisnis-27 Terbang Tinggi
BI Rate Dipangkas Lagi? Sinyal Penurunan Lanjutan dari Bank Indonesia!
Yamaha Scorpio Fairing Baru: Lebih Murah, Mesin Lebih Kecil!
IHSG Hari Ini: GOTO, BRIS, MBMA Melesat! Cek Update Pasar
Begini Rekomendasi Saham Pakuwon Jati (PWON) yang Gencar Ekspansi

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 15:04 WIB

Magang Kemenkeu 2025: Daftar Sekarang di 34 Provinsi!

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:54 WIB

IHSG Anjlok! Tarif Trump Hantui Pasar, Investor Panik?

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:37 WIB

IHSG Terkoreksi! UNVR, TOWR, TLKM Jadi Pemberat Utama LQ45

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:53 WIB

BRPT, BRIS, ASII Melesat! Indeks Bisnis-27 Terbang Tinggi

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:32 WIB

BI Rate Dipangkas Lagi? Sinyal Penurunan Lanjutan dari Bank Indonesia!

Berita Terbaru

Sports

Aprilia SR GT Sport 200: Cicilan Ringan, Potongan Tenor!

Jumat, 4 Jul 2025 - 16:01 WIB

Family And Relationships

Megawati Hangestri & Dio Novandra Resmi Menikah: Potret Pernikahan Romantis

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:54 WIB

Society Culture And History

Sumbing Memanggil: Mitos, Pengalaman, & Tips Mendaki Puncak!

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:47 WIB

Food And Drink

Rahasia Kremesan Ayam Renyah: 3 Tips + Tepung Andalan!

Jumat, 4 Jul 2025 - 15:33 WIB