KPK Ingatkan Pejabat Waspada Gratifikasi dan Konflik Kepentingan di Tengah Polemik Istri Menteri UMKM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas kepada para pejabat negara agar senantiasa waspada terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. Peringatan ini disampaikan di tengah mencuatnya polemik yang melibatkan perjalanan istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, ke luar negeri, sebuah isu yang kini menjadi sorotan publik.
Menanggapi riuhnya perbincangan di media massa, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Menteri Maman Abdurrahman telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait kepada lembaga antirasuah tersebut. “Dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” ujar Budi kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7), menandakan keseriusan lembaga dalam menindaklanjuti isu ini.
Secara umum, Budi Prasetyo menekankan pentingnya kehati-hatian bagi setiap penyelenggara negara dalam menghindari gratifikasi atau konflik kepentingan. Ia secara tegas menjelaskan bahwa bentuk gratifikasi tidak selalu berupa uang atau barang fisik. “Bisa juga dalam bentuk fasilitas, perlakuan khusus, dan berbagai keuntungan lainnya,” tegas Budi. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa modus penerimaan gratifikasi dapat terjadi secara tidak langsung, bahkan melalui pihak ketiga seperti anggota keluarga, kerabat, atau individu terkait lainnya, menyoroti kompleksitas risiko yang dihadapi pejabat negara.
Isu mengenai istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman ini bermula dari beredarnya sebuah surat edaran yang sontak memicu polemik di ranah publik. Surat edaran tersebut, yang menggunakan kop resmi Kementerian UMKM, mencantumkan judul ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’ dengan tujuan mengikuti kegiatan ‘Misi Budaya’.
Dokumen ini dialamatkan kepada sejumlah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag, serta Konsulat Jenderal RI (Konjen) di Istanbul. Isi surat yang beredar luas di media sosial itu secara spesifik menyebutkan agenda perjalanan Ibu Agustina Hastarini, istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI, ke berbagai kota di Eropa seperti Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan, yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, dari 30 Juni hingga 14 Juli. Dalam surat tersebut, permohonan dukungan dan pendampingan dari perwakilan RI di negara-negara terkait turut disertakan untuk istri menteri beserta rombongan. Surat kontroversial ini terlihat ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, dengan tembusan yang disampaikan kepada Menteri UMKM sendiri dan Direktorat Eropa I-II Kementerian Luar Negeri, menambah lapisan pertanyaan terkait validitas dan prosedur.
Merespons polemik yang kian memanas, Maman Abdurrahman segera mendatangi KPK untuk memberikan klarifikasi resmi. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak mengetahui menahu perihal keberadaan maupun isi surat edaran tersebut, berusaha meluruskan persepsi publik di tengah desakan transparansi.