Main Padel Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai padel kena pajak. Hal ini disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (3/7/2025). 

“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah!” tulis DJP dalam caption postingan tersebut. 

DJP menyatakan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. 

DJP menjelaskan, pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Dalam postingan itu, DJP juga menjelaskan mengenai pajak pusat dan daerah. 

Pajak Pusat

Pajak Pusat dikelola oleh DJP dan terdiri atas: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L.

Pajak 10 Persen untuk 21 Fasilitas Olahraga di Jakarta, Termasuk Padel dan Fitness Center

Pajak Daerah 

Pajak daerah dikelola Pemerintah Provinsi dan terdiri atas: 

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Pajak Alat Berat (PAB)
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
  • Pajak Air Permukaan (PAP)
  • Pajak Rokok
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Pajak daerah juga dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota dan terdiri atas: 

  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah (PAT)
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
  • Pajak Sarang Burung Walet
  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Terkait

Investasi Saham Agresif vs Defensif: Strategi Mana yang Tepat?
Saham Semen Terbaik 2024: Analisis & Rekomendasi Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini
3 Peraturan Dirombak! Izin Usaha Makin Mudah? Simak Kata Kementerian Investasi
Tren Modifikasi Downsize Skutik: Keren tapi Berisiko
Libatkan Guru dalam Tingkatkan Investor Saham di Papua
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Juli 2025, Naik Jadi Rp1.908.000 per Gram
Investor Memburu Saham IPO, IHSG Terkoreksi Pekan Ini

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:50 WIB

Investasi Saham Agresif vs Defensif: Strategi Mana yang Tepat?

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:40 WIB

Saham Semen Terbaik 2024: Analisis & Rekomendasi Investasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:12 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:16 WIB

3 Peraturan Dirombak! Izin Usaha Makin Mudah? Simak Kata Kementerian Investasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:29 WIB

Main Padel Kena Pajak? DJP Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Entertainment

Oasis Kembali! Konser Perdana Setelah 16 Tahun di Cardiff!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 21:11 WIB

Travel

Hutan Kota GBK: 4 Aktivitas Wisata Gratis, Piknik Asyik!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 20:57 WIB