JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara mengenai padel kena pajak. Hal ini disampaikan melalui postingan akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (3/7/2025).
“Main padel kena pajak? Iya, tapi pajak daerah!” tulis DJP dalam caption postingan tersebut.
DJP menyatakan, penyewa lapangan padel dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.
DJP menjelaskan, pajak ini dipungut oleh penyedia jasa dan disetorkan ke kas daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam postingan itu, DJP juga menjelaskan mengenai pajak pusat dan daerah.
Pajak Pusat
Pajak Pusat dikelola oleh DJP dan terdiri atas:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L.
Pajak 10 Persen untuk 21 Fasilitas Olahraga di Jakarta, Termasuk Padel dan Fitness Center
Pajak Daerah
Pajak daerah dikelola Pemerintah Provinsi dan terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pajak daerah juga dikelola Pemerintah Kabupaten/Kota dan terdiri atas:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).