Ragamharian.com, Jakarta – Demi mengakselerasi realisasi investasi di berbagai sektor, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah serius merevisi tiga peraturan pelaksana krusial. Regulasi yang direvisi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien.
Langkah revisi ini secara spesifik menargetkan penyempurnaan pada tiga area utama. Pertama, sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik akan diperbaiki untuk memastikan kemudahan dan kecepatan akses. Kedua, pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal akan disederhanakan. Terakhir, pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko juga akan diperbarui demi transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menjelaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan pilar penting dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. Ia mengakui bahwa target tersebut ambisius, namun menegaskan bahwa pencapaiannya sangat realistis jika seluruh upaya dapat dilaksanakan secara optimal. Pernyataan ini disampaikan Todotua dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Todotua menggarisbawahi urgensi penyelesaian masalah perizinan berusaha sebagai prasyarat mutlak untuk mengejar pendapatan negara yang lebih stabil dari sektor investasi. Ia bahkan mengungkapkan data mengejutkan, di mana Indonesia pada tahun sebelumnya harus menelan kerugian potensi investasi mencapai Rp 2.000 triliun, sebagian besar diakibatkan oleh hambatan perizinan.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa tingginya angka unrealisasi investasi tersebut tidak hanya disebabkan oleh kendala perizinan semata, melainkan juga diperparah oleh iklim investasi yang belum sepenuhnya kondusif serta tumpang tindihnya berbagai kebijakan. Kombinasi faktor-faktor ini telah menghambat aliran modal masuk dan pengembangan usaha di Indonesia.
Oleh karena itu, demi mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi 8 persen di tahun 2029, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk mendongkrak realisasi investasi di dalam negeri hingga menembus angka Rp 13.000 triliun. Angka ini melonjak signifikan jika dibandingkan dengan capaian realitas investasi selama satu dekade terakhir yang baru mencapai Rp 9.900 triliun, menunjukkan skala upaya yang harus dilakukan.
Dengan tuntasnya revisi ketiga Peraturan Menteri Investasi ini, Todotua optimis bahwa proses perizinan berusaha akan menjadi jauh lebih cepat dan sederhana, membuka gerbang bagi masuknya investasi. Ia juga menjamin bahwa proses penyempurnaan kebijakan terkait investasi ini akan melibatkan partisipasi aktif dari para pelaku usaha, memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan dan masukan dari lapangan.
Pilihan Editor: Sebab-sebab Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Melambat