Sorotan Tajam DPR: KemenHAM Dinilai Keliru Jamin Tersangka Intoleransi di Sukabumi
JAKARTA – Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) untuk menjamin penangguhan penahanan tujuh tersangka kasus persekusi retret pelajar Kristen sekaligus perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menuai sorotan tajam. H. A. Iman Sukri, M. Hum, anggota Komisi XIII DPR RI, secara terbuka mempertanyakan dasar kebijakan kontroversial tersebut.
Sebagai mitra kerja KemenHAM, Iman Sukri menegaskan akan meminta penjelasan resmi terkait langkah yang diambil oleh kementerian tersebut. Menurut legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keputusan KemenHAM tersebut justru kontradiktif dengan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas dan mencegah tindakan intoleransi di seluruh pelosok negeri.
“KemenHAM menjadi penjamin para tersangka, apa dasarnya? Saya kira ini jelas tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tegas mengecam segala bentuk tindakan intoleransi, dari agama mana pun itu,” tegas Iman di Jakarta, Sabtu (5/7), menyuarakan kekhawatirannya akan implikasi kebijakan ini.
Iman Sukri lebih lanjut menyatakan bahwa jika KemenHAM benar-benar menjadi penjamin bagi tersangka persekusi tersebut, hal itu dapat diartikan sebagai bentuk pembiaran negara terhadap aksi intoleransi yang berpotensi memecah belah persatuan. Baginya, langkah KemenHAM ini adalah sebuah kekeliruan besar. “KemenHAM keliru besar menjadi penjamin penangguhan penahanan terhadap pelaku kriminal dan pelanggar hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Seharusnya KemenHAM, sebagai institusi negara, justru mengecam keras tindakan intoleransi yang berpotensi menimbulkan perpecahan antar umat beragama di tanah air.” Sikap tegas ini menunjukkan komitmen Iman terhadap prinsip keadilan dan kerukunan beragama.
Bagi Iman Sukri, tidak ada ruang sedikit pun untuk toleransi terhadap pelaku tindakan intoleransi. Ia menegaskan, perbuatan semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945. “Negara menjamin setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Hak dan kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ibadah dijamin oleh UUD 1945,” pungkasnya, menekankan bahwa hak setiap individu untuk beribadah adalah hak dasar yang harus dilindungi.
Keputusan kontroversial KemenHAM ini berawal dari pernyataan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, pada Kamis (3/7) lalu. Saat itu, usai menghadiri kegiatan bersama Bupati, Kapolres, dan tokoh agama di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Thomas menyatakan kesiapan Kemenkumham untuk menjadi penjamin bagi ketujuh tersangka kasus persekusi dan perusakan rumah singgah tersebut. “Kami siap dari Kementerian HAM untuk memberikan jaminan agar para tujuh tersangka kami lakukan penangguhan penahanan dan ini kami akan sampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian,” ujar Thomas, yang kini menjadi pusat perhatian atas langkah kementeriannya.