Berikut adalah artikel berita yang telah ditingkatkan:
—
Penggeledahan KPK di Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting: Rp 2,8 Miliar Uang Tunai dan Dua Senjata Api Disita
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api. Temuan mengejutkan ini didapatkan usai penggeledahan di rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan “28 pak uang tunai dengan total sekitar Rp 2,8 miliar” di lokasi tersebut. Menurut Budi, KPK akan mendalami lebih lanjut asal-usul dan peruntukan dana fantastis ini. Selain uang, tim penyidik juga menemukan dua senjata api, terdiri dari sebuah pistol merek Beretta yang dilengkapi tujuh butir peluru, serta senapan angin beserta dua pak amunisi. Budi menegaskan bahwa penyelidikan mengenai legalitas dan kepemilikan senjata api ini akan dilakukan secara mendalam, berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya pihak kepolisian.
Menanggapi temuan senjata api ini, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, pada Kamis, 3 Juli 2025, menduga bahwa kepemilikan pistol Beretta dan senapan angin tersebut berkaitan erat dengan jabatan Topan Ginting sebagai Ketua Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan. Bobby menjelaskan bahwa penunjukan Topan sebagai Ketua Perbakin Medan kala itu dilakukan oleh Pangdam I/Bukit Barisan saat Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan. Meskipun demikian, Bobby menegaskan ketidaktahuannya mengenai jumlah pasti senjata api yang dimiliki Topan, hanya membenarkan peran Topan di organisasi Perbakin.
Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz nomor 212, Medan Tuntungan, dimulai pada Rabu pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Proses ini berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat bersenjata laras panjang yang siaga di gerbang. Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian tindak lanjut penyidikan KPK, setelah sebelumnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di ruang kerja Topan di Kantor Dinas PUPR Sumatera Utara, Jalan Sakti Lubis, dan rumah dinas Kepala Dinas PUPR di Jalan Busi, Medan.
Penyitaan uang dan senjata api ini berkaitan erat dengan status Topan Ginting sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. Penetapan tersangka dilakukan menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Dalam OTT tersebut, enam orang sempat diamankan, namun lima di antaranya, termasuk Topan, kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka selanjutnya dibawa ke Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain Topan Ginting, KPK juga telah menetapkan dan menahan sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus suap ini. Mereka adalah Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto; serta dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup, M. Akhirun Efendi Siregar, dan kontraktor M. Rayhan Dulasmi. Dari operasi senyap tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diduga kuat merupakan bagian dari komitmen *fee* proyek yang disuap.
Artikel ini disusun oleh Hendrik Khoirul Muhid dan Ade Ridwan Yandwiputra.
Baca Juga: Mengenal Pistol Jenis Beretta yang Ditemukan di Rumah Topan Ginting
—