Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan Dana? Fakta Terbaru & Reaksi Publik

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan oleh Polda Jatim

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah mengambil langkah signifikan dengan resmi menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga dikenal sebagai tokoh pers, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan, sebuah pengembangan dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Peningkatan status Dahlan Iskan dari saksi menjadi tersangka ini dikonfirmasi melalui dokumen resmi yang ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Vidy, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, pada Senin, 7 Juli 2025. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Menyusul penetapan ini, penyidik Polda Jawa Timur berencana untuk segera melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka, Dahlan Iskan dan Nany Wijaya, guna pemeriksaan lebih lanjut serta penyitaan sejumlah barang bukti yang relevan dengan perkara. Secara rinci, Dahlan Iskan dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, yang mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, dan/atau pencucian uang.

Kasus ini sendiri telah melalui proses penyelidikan yang intensif. Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum untuk perkara ini sejak 10 Januari 2025, menandakan dimulainya fase penyidikan formal.

Hingga artikel ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tempo kepada Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Julest Abraham Abast, terkait dokumen penetapan tersangka Dahlan Iskan belum mendapatkan respons. Begitu pula, pesan yang dilayangkan kepada Dahlan Iskan juga belum dibalas, menyisakan pertanyaan yang belum terjawab dari pihak-pihak terkait.

Berita Terkait

Roy Suryo Bungkam Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya?
KPK Telusuri Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution | KOMPAS PETANG
Komentar Bobby Nasution Soal Temuan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming
Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak-Balik Pengadilan Demi Tom Lembong!
Makassar Mencekam: Geng Motor Serang Polisi, Busur & Sajam Mematikan!
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Korupsi Impor Gula Terungkap!
Hasto Yakin Lolos OTT, Jaksa Justru Tuntut 7 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:28 WIB

Dahlan Iskan Tersangka Penggelapan Dana? Fakta Terbaru & Reaksi Publik

Senin, 7 Juli 2025 - 21:08 WIB

Roy Suryo Bungkam Soal Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya?

Senin, 7 Juli 2025 - 03:18 WIB

KPK Telusuri Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut Anak Buah Bobby Nasution | KOMPAS PETANG

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:49 WIB

Komentar Bobby Nasution Soal Temuan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting

Sabtu, 5 Juli 2025 - 08:49 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan dengan Modus Love Scamming

Berita Terbaru

Travel

Negara Tanpa Gunung: 7 Destinasi Wisata Unik & Memukau

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:49 WIB

Entertainment

Superman Bangkit! Era Baru DC Universe Dimulai James Gunn!

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:14 WIB

Public Safety And Emergencies

Tragedi Banjir Texas: 100+ Tewas, Salahkah Kebijakan Anggaran Trump?

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:00 WIB