Pajak Hiburan Jakarta: Padel, Bulu Tangkis Kena, Golf Tidak?

Avatar photo

- Penulis Berita

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak Hiburan Olahraga di DKI Jakarta: Mengapa Golf Berbeda dengan Padel dan Lainnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerapkan pajak hiburan pada sejumlah fasilitas olahraga, memicu pertanyaan publik terkait perbedaan perlakuan antara olahraga golf dengan olahraga lain seperti padel, tenis, dan bulutangkis. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menjelaskan bahwa perbedaan ini disebabkan oleh penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada olahraga golf. “Golf sudah dikenakan PPN sebesar 11 persen,” ujar Pramono, Senin (7/7/2025) di Jakarta Timur. Oleh karena itu, untuk menghindari pajak ganda, golf dibebaskan dari pajak hiburan.

Berbeda dengan golf, olahraga seperti renang, basket, voli, bulutangkis, dan padel dikenakan pajak hiburan sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang. Pemprov DKI Jakarta, tegas Pramono, hanya menjalankan aturan yang berlaku. “Ada 21 jenis olahraga yang dikenakan pajak hiburan, termasuk yang telah disebutkan,” tambahnya.

Pemberlakuan pajak hiburan ini, menurut Pramono, dirasa wajar mengingat mayoritas pengguna fasilitas olahraga komersial berasal dari kalangan mampu. Ia mencontohkan olahraga padel yang biaya sewanya tergolong tinggi. “Apalagi yang main padel rata-rata orang mampu,” katanya. Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan tarif pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025. Keputusan ini merevisi Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

Andri M. Rijal, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga komersial, baik melalui biaya masuk, sewa lapangan, maupun bentuk pembayaran lainnya. Padel, termasuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Pajak ini dikenakan pada lapangan padel, sebagaimana tercantum dalam keputusan Bapenda yang diterbitkan pada 20 Mei 2025. Keputusan ini, lanjut Andri, menyesuaikan dengan perkembangan olahraga dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

Selain padel, terdapat 20 fasilitas olahraga lain yang dikenakan pajak serupa, meliputi lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Andri menegaskan bahwa penerapan pajak pada padel bukan karena popularitasnya yang sedang meningkat, dan Pemprov DKI Jakarta akan terus memonitor objek jasa hiburan lain yang layak dikenai pajak. “Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tutup Andri.

Berita Terkait

Comeback Impian: Asa Baru Tunggal Indonesia di Japan & China Open 2025
Super League: Alasan Liga 1 Ganti Nama Dibongkar Bos PT LIB!
Tragis! Bek Persib Patah Tulang Rusuk di Piala Presiden 2025
Ranking BWF: Viktor Axelsen Salip Wakil Indonesia!
AC Milan Ditolak! Tawaran Murah untuk Kakak Bintang Inter?
Ilia Topuria Naik Kelas Welter UFC? Ini Bocoran Kesepakatannya!
Modric ke Milan? Kejutan Transfer & Kabar Gembira Lainnya dari Pioli!
Ruben Amorim Batal ke MU, Man United Rugi Ratusan Miliar!

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 02:04 WIB

Comeback Impian: Asa Baru Tunggal Indonesia di Japan & China Open 2025

Rabu, 9 Juli 2025 - 01:56 WIB

Super League: Alasan Liga 1 Ganti Nama Dibongkar Bos PT LIB!

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:40 WIB

Tragis! Bek Persib Patah Tulang Rusuk di Piala Presiden 2025

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:31 WIB

Ranking BWF: Viktor Axelsen Salip Wakil Indonesia!

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:02 WIB

AC Milan Ditolak! Tawaran Murah untuk Kakak Bintang Inter?

Berita Terbaru

Home And Garden

Ombre Dinding Impian: 6 Cara Mudah, Hasilnya Bikin Kagum!

Rabu, 9 Jul 2025 - 02:26 WIB