Gibran Rakabuming Raka Tegaskan Kesiapan Pimpin Percepatan Pembangunan Papua, Penugasan Bukan Hal Baru
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya merespons terkait penugasan khusus dari Presiden Prabowo Subianto yang menunjuknya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua. Gibran menyatakan bahwa amanah ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru baginya.
Menurut Gibran, penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk mengawal pembangunan di Papua sudah ada sejak era pemerintahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma’ruf Amin dari tahun 2021-2022 mungkin, sudah lama,” kata Gibran di Jawa Tengah, Rabu (9/7).
Sebagai pembantu utama Presiden, Gibran menegaskan komitmen penuhnya untuk siap ditugaskan di mana pun dan kapan pun, termasuk dalam misi penting percepatan pembangunan di wilayah paling timur Indonesia tersebut. “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tegasnya.
Bahkan, tanpa menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang penugasan tersebut, Gibran menyatakan kesiapannya untuk langsung bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. Ia menambahkan bahwa tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) selama ini juga telah sering ditugaskan ke berbagai daerah di Papua, seperti Sorong dan Merauke, untuk mendukung percepatan pembangunan, mulai dari pengiriman alat sekolah, laptop, hingga mengecek kesiapan MBG. “Jadi nanti tinggal atur waktu saja,” tandas Gibran.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut memberikan penjelasan untuk meluruskan persepsi mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua ini.
Yusril menjelaskan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran Rakabuming Raka yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua).
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” terang Yusril. Badan Khusus ini sendiri telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Yusril menambahkan bahwa aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan demi lebih mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
Yusril lantas meluruskan persepsi mengenai Gibran yang akan “berkantor” di Papua. Ia menegaskan bahwa yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran secara permanen.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” jelas Yusril. Sebagai Ketua Badan Khusus tersebut, Wakil Presiden, beserta para Menteri anggota badan, tentu dapat memanfaatkan fasilitas kantor kesekretariatan saat sedang berada di Papua.