Gibran Rakabuming Raka Ungkap Penugasan Percepatan Pembangunan Papua Bukan Hal Baru, Siap Laksanakan Mandat Strategis
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memberikan tanggapan lugas terkait penugasan khusus yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepadanya, yakni memimpin upaya percepatan pembangunan di wilayah Papua. Menanggapi mandat strategis ini, Gibran menjelaskan bahwa penugasan tersebut sebenarnya bukanlah inisiatif baru.
Menurut Gibran, tanggung jawab serupa untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sudah ada sejak era Wakil Presiden Ma’ruf Amin, bahkan disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 atau 2022. “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Wapres Ma’ruf Amin dari tahun 2021-2022 mungkin, sudah lama,” kata Gibran di Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Juli.
Sebagai pembantu utama Presiden, Gibran menegaskan kesiapan penuhnya untuk ditugaskan di mana pun dan kapan pun, termasuk dalam misi penting percepatan pembangunan Papua. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu perintah lebih lanjut dari Presiden. “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tegasnya.
Gibran bahkan melanjutkan, bahwa ia siap bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo meski Keputusan Presiden (Keppres) terkait penugasan tersebut belum resmi diterbitkan. Kesiapan ini didasari oleh pengalaman, di mana tim dari Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) sudah sering menjalankan misi ke berbagai daerah di Papua, seperti Sorong dan Merauke, untuk mengirimkan bantuan alat-alat sekolah, laptop, hingga mengecek kesiapan program. “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapan pun. Karena apa pun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG. Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” pungkasnya.
Di sisi lain, untuk menjelaskan landasan hukum dan mekanisme penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, turut angkat bicara. Yusril menjelaskan bahwa pernyataan mengenai penugasan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Yusril merinci, dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus yang berfungsi untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus ini telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022. Ia menambahkan, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut dapat direvisi sesuai kebutuhan guna lebih mempercepat pembangunan di wilayah timur Indonesia.
Lebih lanjut, Yusril mengklarifikasi kesalahpahaman mengenai lokasi kantor Gibran. Ia menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran tidak berkantor secara permanen di Papua. Yang berkantor di sana adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua, yang dibentuk oleh Presiden sesuai amanat undang-undang. “Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” jelas Yusril, memastikan bahwa peran Gibran adalah sebagai Ketua Badan Koordinasi yang strategis.