Mensesneg Prasetyo Hadi Bantah Isu Penugasan Prabowo untuk Gibran ke Papua, Tegaskan Mandat UU Otsus
JAKARTA, RAGAMHARIAN.COM – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas membantah isu yang beredar di publik mengenai penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk menangani percepatan pembangunan di Papua, termasuk rencana berkantor di sana. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang berkembang.
Menurut Prasetyo Hadi, dasar penugasan Wakil Presiden terkait pembangunan Papua sebenarnya telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Secara eksklusif, percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” ujar Hadi kepada jurnalis Kompas TV pada Rabu (9/7/2025). Ia menekankan bahwa tidak benar kabar yang menyebut Presiden Prabowo menugaskan Gibran secara baru, melainkan hal tersebut memang amanat undang-undang.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana kunjungan Wapres Gibran ke Papua dalam waktu dekat, Prasetyo Hadi menyatakan belum mengetahui jadwal pastinya. Namun, ia menegaskan bahwa kunjungan pejabat tinggi negara, termasuk Wapres, ke Papua adalah hal yang wajar dan bahkan sangat diperlukan. “Tidak perlu dipermasalahkan seolah-olah seperti ada sesuatu,” tegas Hadi, menambahkan bahwa ini adalah kewajiban pemerintah, apalagi dengan kapasitas Wakil Presiden yang telah diatur oleh undang-undang.
Senada dengan Mensesneg, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sendiri sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk berkantor di Papua, bahkan tanpa harus menunggu Keputusan Presiden (Keppres) baru dari Presiden Prabowo Subianto. Gibran mengungkapkan bahwa inisiatif ini bukanlah hal baru.
Ia mencontohkan bahwa Wapres Ma’ruf Amin juga telah melakukan hal serupa dengan aktif menangani percepatan pembangunan di Papua sejak tahun 2021-2022. “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, karena tim Setwapres sudah sering saya tugaskan ke Sorong untuk kirim alat sekolah, laptop, jadi tinggal atur waktu saja,” jelas Gibran. Hal ini menekankan bahwa keberadaan pemerintah, khususnya Wakil Presiden dengan kapasitas yang diatur undang-undang, di Papua merupakan suatu keharusan untuk memastikan percepatan pembangunan yang berkelanjutan.