Sebuah babak penting dalam penegakan hukum internasional terwujud dengan diekstradisinya buronan Rusia, Aleksandr Vladimirovich Zverev, dari Indonesia. Pria yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang Interpol ini resmi dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Kamis, 10 Juli. Proses pemulangan ini menandai keberhasilan kerja sama antara otoritas Indonesia dan Rusia.
Dalam proses ekstradisi yang kompleks ini, Aleksandr Zverev (AVZ) tidak langsung terbang ke Rusia, melainkan melakukan penerbangan lanjutan dengan transit di Denpasar, Bali, menggunakan pesawat komersil. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo, menjelaskan bahwa penerbangan dari Soekarno-Hatta dijadwalkan sekitar pukul 18.00 atau 19.00 WIB. “Dari Bandara Soekarno-Hatta akan ke Denpasar, Bali dulu. Baru nanti sesampainya di Bali diterbangkan langsung ke Moskow, Rusia,” ujarnya, menyoroti tidak adanya penerbangan langsung dari Jakarta ke Rusia saat itu.
Kepulangan buronan berusia 35 tahun tersebut dibekali pengamanan ketat. Ia dikawal langsung oleh otoritas keamanan gabungan, termasuk kepolisian, perwakilan Federasi Rusia, dan kejaksaan. Widodo juga menegaskan bahwa proses ekstradisi Aleksandr Zverev ini merupakan cerminan nyata dari hubungan diplomatik yang kuat antara Indonesia dan Rusia, bahkan secara tidak langsung merupakan hasil dari pertemuan bilateral antara Presiden kedua negara.
Sebelumnya, penangkapan Aleksandr Zverev dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah namanya masuk dalam daftar buronan orang Interpol. Interpol secara resmi menerbitkan daftar pencarian orang untuknya pada Maret 2022, memicu perburuan yang akhirnya berhasil mengamankan Aleksandr Zverev di wilayah Indonesia.
Adapun dakwaan yang menjerat Aleksandr Zverev sangat serius. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pembentukan organisasi kriminal (*creation of a criminal community*), penyalahgunaan kewenangan (*exceeding official powers*), penyuapan (*bribes-taking*), dan pelanggaran kerahasiaan pribadi (*invasion of personal privacy*). Seluruh tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan Rusia, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.