Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha minyak, Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Riza Chalid saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, Riza saat ini tengah berada di luar negeri, yakni Singapura.
“Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” kata Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7).
Qohar mengungkapkan, Riza juga sudah 3 kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik. Namun ia mangkir dari seluruh panggilan tersebut.
“Khusus MRC sudah 3 kali dipanggil tidak hadir,” ungkap Qohar.
Oleh karenanya, saat ini penyidik tengah berupaya untuk menghadirkan Riza dengan berkoordinasi perwakilan kejaksaan di Singapura.
“Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura kami sudah ambil langkah-langkah karena infonya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” jelas Qohar.
Dalam kasusnya, Riza dijerat sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya yang merupakan mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.
Riza diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya.
Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penyidikan ini, Kejagung sudah menggeledah dua rumah Riza Chalid. Berlokasi di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
Selain itu, Kejagung juga menggeledah PT Orbit Terminal Merak di Cilegon milik anak Riza, Muhammad Kerry Andrianto Riza. Kerry sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Riza Chalid maupun Kerry belum berkomentar mengenai penyidikan Kejagung atas kasus ini.