Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Mati

Avatar photo

- Penulis Berita

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamharian.com – , Jakarta – Pengadilan Negeri Pariaman menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Indra Septriaman alias In Dragon, terdakwa dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), seorang gadis penjual gorengan di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 8 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut In Dragon dengan hukuman mati. “Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, dikutip dari laporan Antara.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, terdakwa juga diketahui memiliki rekam jejak kriminal, termasuk kasus narkotika, asusila, dan pencurian. “Karena itu kami menuntut hukuman maksimal,” kata Bagus.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu dipaksakan. Ia berpendapat tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus tersebut sejak awal persidangan. “Menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya Nia,” ucap dia.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli, penyebab kematian korban bukan karena jeratan tali, melainkan akibat tekanan di bagian dada. Dafriyon menegaskan bahwa tugas jaksa seharusnya bukan semata menghukum, tetapi menghadirkan bukti dan fakta secara objektif di persidangan. “Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada, berarti kabur,” tambahnya.

Kasus Nia Penjual Gorengan

Kasus pembunuhan Nia bermula ketika gadis tersebut dinyatakan hilang sejak Jumat, 6 September 2024. Nia disebut tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan. Orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat nagari.

Tiga hari kemudian, pada Ahad, 8 September 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan yang melakukan pencarian menemukan barang-barang korban di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam. Tim kemudian mendapati gundukan tanah mencurigakan.

Setelah dibongkar ternyata di dalamnya terkubur jasad Nia. Lokasi penemuan jasad sekitar 500 meter dari kediaman korban. “Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana,” ujar kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, Ahad malam, 8 September 2024 seperti dilansir dari Langgam.id.

Faisol menyebutkan di sekitar lokasi penemuan jasad, juga ditemukan barang-barang milik Nia. Seperti jilbab, kain sarung, sandal dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi. Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggali keterangan-keterangan saksi.

Sempat mengalami kesulitan menangkap pelaku yang diduga berpindah-pindah tempat persembunyian, polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.

Kepolisian Resor Padang Pariaman bersama warga setempat berhasil menangkap IS Pada Kamis sore, 19 September 2024. Ia dibekuk di sebuah rumah kosong di kampung setempat setelah perburuan selama dua pekan.

Kebenaran penangkapan ini pun disiarkan pada akun Instagram resmi Polres Padang Pariaman, polres_padangpariaman. “Alhamdulillah tersangka 338 (kasus pembunuhan) Kayutanam Tertangkap,” demikian postingan resmi akun IG Polres Padang Pariaman.

Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan ini kemudian naik ke meja hijau. Setelah melewati serangkaian persidangan, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Pilihan Editor: Momen Massa Kepung Rumah Kosong Buru Tersangka Pembunuh Nia Kurnia Sari yang Bersembunyi di Loteng

Berita Terkait

Pertamina Buka Suara: Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Terungkap!
Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina: Negara Rugi Rp 285 Triliun!
Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun
Jadi Tersangka Korupsi, Riza Chalid Diduga Ada di Singapura
Kapolda Metro soal Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya: Seminggu Lagi Selesai
Ada 6 CCTV di Tempat Kos Diplomat Kemlu Arya Daru
Polisi Kantongi Rekaman CCTV Kos Diplomat Arya, Jadi Barang Bukti Penyelidikan
Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:36 WIB

Pertamina Buka Suara: Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah Terungkap!

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:05 WIB

Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina: Negara Rugi Rp 285 Triliun!

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:16 WIB

Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp 285 Triliun

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:53 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Riza Chalid Diduga Ada di Singapura

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:38 WIB

Kapolda Metro soal Penyelidikan Tewasnya Diplomat Arya: Seminggu Lagi Selesai

Berita Terbaru

Pets And Animals

Kura-Kura Punya Perasaan? Penelitian Ungkap Fakta Mengejutkan!

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:29 WIB

Finance

Rupiah Menguat! Kurs Dolar AS Hari Ini

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:14 WIB

Food And Drink

Resep Ramen Klasik Rumahan: Rayakan Hari Ramen dengan Lezat!

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:08 WIB