Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Sub Holding, dan KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan kerugian dalam kasus ini terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.
“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun),” ujar Qohar dalam jumpa pers, Kamis (10/7).
“Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” lanjut dia.
Jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal yang telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelumnya. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp 193,7 triliun.
Dalam kasus ini, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.
Riza diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama tersangka lainnya terkait penyewaan tangki milik perusahaannya.
Riza juga telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali, namun ia selalu mangkir. Saat ini Riza diduga sedang berada di Singapura. Kejaksaan tengah berupaya untuk memburunya.