Korupsi Pertamina: Negara Rugi Rp 285 Triliun, Sembilan Tersangka Ditangkap, Riza Chalid Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi besar di PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023, dengan total kerugian negara mencapai angka fantastis: Rp 285.017.731.964.389. Angka ini meliputi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, hasil perhitungan yang dinyatakan pasti dan nyata oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka adalah para petinggi Pertamina dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Daftar tersangka meliputi Alfian Nasution (Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina), Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), Toto Nugroho (VP Integrated Supply Chain), Dwi Sudarsono (VP Crude and Trading PT Pertamina 2019-2020), dan Arief Sukmara (Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping). Tersangka lainnya adalah Hasto Wibowo (VP Integrated Supply Chain 2019-2020), Martin Haendra (Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021), Indra Putra (Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi), dan Mohammad Riza Chalid (Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak).
Perbuatan para tersangka melanggar sedikitnya 15 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta beberapa Peraturan Pemerintah dan Permen BUMN terkait kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi serta tata kelola perusahaan.
Namun, kasus ini menyisakan satu nama yang hingga kini masih menjadi buronan: Mohammad Riza Chalid. Meskipun telah dipanggil tiga kali, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan Kejagung. Informasi yang diperoleh Kejagung menyebutkan bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura. Oleh karena itu, Kejagung telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di Singapura untuk proses penangkapan. Kasus korupsi Pertamina ini menjadi sorotan publik dan menjadi bukti komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas pelaku korupsi di sektor energi nasional.