Terobosan Kemenag! Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Resmi Naik Menjadi Rp 2 Juta, Ada Rapelan Sejak Januari 2025
Kabar gembira datang bagi ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing, menjadi Rp 2.000.000 per bulan. Peningkatan signifikan ini, dari sebelumnya Rp 1.500.000, juga disertai pembayaran rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Kebijakan strategis ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Regulasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru agama di Tanah Air.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan wujud nyata afirmasi dan keberpihakan negara terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang secara konsisten memberikan perhatian besar pada sektor pendidikan, termasuk para guru agama. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ungkap Menag, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag, Jumat (11/7/2025).
Menag menambahkan, “Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani.” Pesan ini menekankan bahwa peningkatan tunjangan diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pengajaran dan pembinaan karakter siswa.
Percepatan Pencairan dan Pengawasan Ketat
Untuk memastikan manfaat kebijakan ini segera dirasakan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, mendesak seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi penting ini hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Sosialisasi yang cepat dan menyeluruh bertujuan agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat dilakukan sesegera mungkin.
Selain itu, Suyitno menekankan pentingnya pengawasan ketat agar setiap pencairan sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku. “Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur PAI, M. Munir, menyatakan pihaknya akan terus mengawal implementasi kebijakan ini di seluruh penjuru Indonesia. Ia juga mengingatkan agar guru-guru PAI Non-ASN, yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah, untuk proaktif dalam mengakses informasi dan hak-hak mereka terkait kebijakan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN ini.
Syarat Penerima Tunjangan Profesi Guru PAI
Lantas, siapa saja guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi ini? Menurut M. Munir, guru PAI yang memenuhi syarat adalah mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan dapat memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka (JTM). Ketentuan pemenuhan JTM ini juga mencakup partisipasi melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir, menutup pernyataannya. “Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” pungkasnya, menegaskan dampak positif kebijakan ini bagi masa depan pendidikan Islam di Indonesia.