PN Solo Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi: Dinilai Tak Berwenang, Penggugat Bersumpah Banding
Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, yang juga dikenal sebagai PN Solo, baru-baru ini mengumumkan putusan sela terkait perkara dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam putusan tersebut, gugatan dinyatakan gugur, sekaligus menandai berakhirnya penanganan kasus kontroversial ini di tingkat PN Solo, meskipun pihak penggugat telah secara tegas menyatakan akan mengajukan banding.
Sidang putusan sela perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt yang digelar pada Kamis (10/7) tersebut dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Hariadi. Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Jokowi bersama para tergugat lainnya. Inti dari putusan ini adalah penegasan bahwa PN Solo tidak memiliki yurisdiksi atau kewenangan yang memadai untuk memeriksa dan mengadili pokok perkara tersebut.
YB Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai kasus ini tidak masuk dalam ranah hukum perdata, yang merupakan kewenangan utama PN Solo. Sebaliknya, hakim berpandangan bahwa perkara tersebut lebih tepat berada dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN). “Majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” terang Irpan usai persidangan. Selain itu, putusan sela ini juga mengharuskan pihak penggugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Dengan adanya putusan sela ini, secara otomatis perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Jokowi tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara di PN Solo. “Dengan adanya putusan ini, maka berakhirlah perkara tersebut di PN Solo. Persidangan tidak akan dilanjutkan ke pokok perkara, kecuali ada banding,” tegas Irpan, menjelaskan implikasi hukum dari keputusan pengadilan tersebut.
Namun, keputusan ini tidak diterima begitu saja oleh pihak penggugat. Muhammad Taufiq, yang merupakan penggugat dalam kasus ini, langsung menegaskan komitmennya untuk mengajukan banding. Ia mengungkapkan kekecewaan mendalam dan menuding putusan majelis hakim masih “di bawah bayang-bayang ketakutan.” “Kami tidak terkejut dengan putusan majelis hakim tersebut dan akan mengajukan banding. Saya telah memprediksi hasilnya. Ini bukan kemenangan bagi para tergugat, melainkan bentuk ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq dengan nada yang jelas menunjukkan kekecewaannya.
Taufiq menambahkan, gugatan *citizen lawsuit* yang ia ajukan merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menguji keberanian dan independensi lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus yang menyangkut pejabat negara. Oleh karena itu, langkah banding ini akan menjadi babak baru dalam perjalanan hukum yang ia tempuh untuk kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi ini.