Ragamharian.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya telah mengajukan pencegahan ke luar negeri atas nama Mohammad Riza Chalid. “Diajukan pada 10 Juli 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Jumat, 11 Juli 2025.
Bos Minyak itu baru saja ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023 pada Kamis malam, 10 Juli 2025.
Berbeda dengan 8 tersangka lain yang langsung dilakukan penahanan pada Kamis malam, Kejagung belum menahan Riza, sebab ia diketahui berada di luar negeri.
Delapan tersangka lain yang sudah ditahan itu adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 dan Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping.
Kemudian Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021 dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
Dalam konferensi pers penetapan tersangka kemarin, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid berada di Singapura. Menurut Qohar pencegahan itu dilakukan sebelum mengetahui posisi Riza. Penyidik diketahui telah melayangkan surat panggilan kepada Riza sebanyak 3 kali saat belum berstatus tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Harli menjelaskan, bahwa meski Riza Chalid berada di luar negeri pengajuan pencegahannya ke luar negeri tidak percuma. Sebab seseorang memiliki izin masa tinggal jika berada di luar negeri. “Dia kan harus kembali, perpanjangan izin tinggal,” ujar Harli.
Kini total tersangka kasus korupsi minyak Pertamina menjadi 18 orang. 9 lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2025 dan berkasnya sudah limpah ke tahap 2. Termasuk diantaranya anak dari Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto.
Tersangka lain adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Lalu ada Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Kejaksaan menyebut total kerugian keuangan dan perekonomian negara di kasus ini mencapai Rp 285 triliun.
Pilihan Editor: 9 Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah, Petinggi Pertamina dan Riza Chalid Masuk